Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang besaran uang saku atau tunjangan harian perjalanan dinas dalam provinsi bagi pejabat daerah termasuk anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Hamka Mamang, Senin mengatakan, menyangkut perjalanan dinas bagi pejabat negara di luar provinsi semuanya mengacu pada Permen Keuangan, namun untuk perjalanan dinas dalam provinsi yang masih bervariasi masing-masing daerah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami (legislatif Kotabaru) melaksanakan konsultasi dengan biro keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Kalsel," kata Hamka.

Menurut dia, dari penjelasan biro keuangan provinsi, mengacu pada ketentuan Pergub Kalsel khusus perjalanan dinas dalam provinsi menerapkan zonase jarak dengan ketentuan 10 Km.

Untuk perjalanan dinas dengan jarak kurang dari 10 Km, maka tunjangan uang saku sebesar Rp150 ribu-Rp200 ribu. Sedangkan lebih dari 10 Km sebesar Rp350 ribu per hari.

Demikian halnya saat konsultasi dengan jajaran DPRD Kalsel, bagi anggota legislatif juga mengacu pada Pergub yang besarannya tercantum dalam ketentuan zonase tersebut.

Sementara, lanjut Hamka, mengkomparasi ketentuan yang diberlakukan Kotabaru melalui peraturan bupati, tunjangan harian perjalanan dinas dalam provinsi yang diterapkan tidak ada batasan jarak, contohnya kunjungan ke kecamatan besaran uang saku Rp150 ribu perhari.

"Sedangkan Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari kepulauan berjarak lebih dari 10 Km antarkecamatan," ungkapnya.

Sebagai bentuk obyektifitas, lanjut dia, seharusnya Kotabaru mengacu pada Pergub Kalsel, hal ini berlaku bukan hanya untuk pejabat negara/daerah termasuk anggota legislatif.

Menindak lanjuti hasil konsultasi tersebut, menurut politisi dari daerah pemilihan IV ini, segera berkoordinasi dengan eksekutif guna membahas di perjalanan dinas dalam provinsi.

"InsyaAllah pekan depan kami segera melakukan rapet dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait di lingkungan eksekutif," ujar Hamka.

Pada bagian lain, sesuai agenda kunjungan kerja dewan, rombongan Komisi I DPRD Kotabaru untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi, berlangsung dari 11-14 Februari, dua instansi yang dituju yakni biro keuangan Sekretariat Provinsi dan DPRD Kalsel.

Rombongan Komisi II akan konsultasi bersama Dinas Peternakan dan Dinas Perhubungan Kalsel. Sedangkan Komisi III akan melakukan konsultasi dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kalsel.

Menurut Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, sehubungan dengan tujuan konsultasi yang dilakukan, berkaitan dengan banyak hal yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan di Kotabaru, diantaranya terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015