Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Camat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hendaknya diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai.


"Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dalam rangka efektivitas sebaiknya didelegasikan saja kepada camat, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Kotabaru yang memiliki 198 Desa dan tingkat kesulitan geografis yang cukup tinggi," katas Rivai, melalui siaran pers, Selasa.

Rivai mengatakan, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tshun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat.

APBDesa, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama, ujar Rivai.

Dia menjelaskan, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakti disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Selanjutnya, Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.

Jika evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa didelegasikan oleh Bupati kepada camat, maka camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja, sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.

  Rivai mengemukakan, apabila hasil evaluasi Raperdes tentang APBDes tidak sesuai dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015