Tim Macan Kalsel berhasil membongkar sindikat oper kredit kendaraan bermotor (ranmor), dimana dalam setiap aksinya pelaku menggunakan identitas palsu saat bertransaksi.

"Jadi modusnya pelaku melakukan oper kredit kendaraan bermotor khususnya roda empat tanpa sepengetahuan leasing atau perusahaan pembiayaan untuk dijual dengan harga tinggi," terang 
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Kamis.

Tersangka utama yang diringkus berinisial NR (53) bersama salah satu penadahnya berinisial HR (63). NR ditangkap pada Minggu (28/3) di Desa Parincahan, Kecamatan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sedangkan HR dibekuk di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

NR diketahui jadi buronan polisi sejak tanggal 9 Juli 2020 ketika terakhir melakukan tindak pidana perampasan kendaraan milik seorang warga di Banjarbaru dengan modus sepeda motor milik korban merupakan tunggakan leasing. Pecatan polisi inipun masuk daftar pencairan orang (DPO).

Perburuan terhadap pelaku dilakukan tim 2 Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel pimpinan AKP Gita Suhandi Achmadi. Lamanya proses pencarian dikarenakan pelaku terus berpindah-pindah tempat persembunyian.

Hingga polisi mendapatkan informasi terakhir keberadaan pelaku di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan berhasil menangkapnya.

Kemudian dalam pengembangan, tim gabungan Macan Kalsel bersama Unit Buser Polres HSS, Unit Buser Polres Tabalong, Unit Buser Polres Samarinda dan Unit Buser Polresta Palangka Raya
menangkap lagi pelaku penadahnya berinisial HR (63).

Selama dalam pelariannya, ternyata tersangka NR beberapa kali melakukan tindak pidana serupa di berbagai wilayah baik di Kalsel maupun di Kalimantan Tengah. Tercatat ada empat laporan polisi dari para korbannya dengan rata-rata modus penggelapan mobil. 
Tim Macan Kalsel meringkus buron penggelapan ranmor dan penadahnya. (ANTARA/Firman)


Untuk barang bukti yang disita polisi, di antaranya satu unit mobil HRV nopol DA 805 VK, satu unit mobil Terios nopol DA 1893 KG serta barang temua satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol terpasang KH 1586 FO.

Sedangkan satu barang bukti lain yaitu satu unit truk diakui pelaku telah dijualnya ke sesesorang yang mengaku berdomisili di Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan.

"Kini barang bukti atas laporan di Polresta Palangka Raya ini masih dilakukan upaya pencarian oleh tim gabungan ke Sulawesi Selatan. Sedangkan terangka diproses hukum di Polres Tabalong," tandas Andy.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021