Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta mengatakan, tingkat perceraian sangat tinggi di Kabupaten Tanah Laut salah satu penyebabnya adalah,  pernikahan usia dibawah umur. 

Menyikapi hal tersebut Pemkab Tanah Laut, sebut dia, melakukan kesepakatan bersama para penyuluh agama serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun orangtua agar tidak membiarkan pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur.

"Semoga tingkat pernikahan di bawah umur ini berhasil kita tekan serendah mungkin, sehingga ketika sudah betul-betul masuk dalam usia pernikahan itu mereka bisa siap dan matang. Keluarga dibangun menjadi keluarga sehat dan kuat untuk menurunkan generasi  tangguh di masa depan," ungkap Sukamta, usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut tentang pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ruang Kerja Bupati Tanah Laut, Rabu (31/3).

Demi mendukung program menekan angka pernikahan di bawah umur, jelas dia,  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menurunkan Tim Psikologi dan Tim Perlindungan Anak ke desa-desa yang memiliki intensitas kasus tinggi.

"Kesepakatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak yang masih kerap kali terjadi di masyarakat Kabupaten Tanah Laut,"tegasnya. 

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut HM Rusdi Hilmi menuturkan, demi menekan fenomena yang terjadi saat ini pihaknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada orangtua agar bisa memperhatikan dan mempertimbangkan dengan benar, sehingga tidak terjadi pernikahan dibawah umur.

"Mudah-mudahan dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kementerian Agama  bisa menekan pernikahan dini semaksimal mungkin,"tandas Rusdi Hilmi.
Bupati Tanah Laut HM Sukamta menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut tentang pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ruang Kerja Bupati Tanah Laut, Rabu (31/3).Foto:Antaranews Kalsel/Diskominfo Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021