Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menetapkan pasal 338 KUHP untuk menjerat pelaku pembunuh guru SMKN Banjarmasin yang pelakunya merupakan seorang pelajar kelas 2 salah satu SMAN di kota tersebut.





"Pelaku sudah kami bekuk beberapa hari lalu dan saat ini sedang disidik dan hasil pemeriksaan telah menetapkan pasal 338 untuk menjerat pelaku," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di Banjarmasin, Senin.





Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan pasal 338 terhadap pelaku berinisial PR (17) laki-laki warga Banjarmasin Barat karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Drs Ambiya Rahman (49) laki-laki warga Banjarmasin Utara.





Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan itu terlihat pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.





"Pasal tersebut kita tetapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi di lapangan," tutur Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Reskrim Kompol Wildan Albert SIK.





Wahyono juga mengatakan, selain menangkap pelaku yang sudah menjadi tersangka itu. Polisi juga turut menangkap adik pelaku berinisial WB (15) berstatus pelajar SMP di Banjarmasin.





Adik pelaku ditangkap karena turut serta mengambil barang-barang milik korban seperti telepon genggam dan barang lainnya.





Terus dikatakan, untuk pasal yang dijeratkan kepada WB pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun.





Saat ini kakak beradik tersebut sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum atas perbuatan mereka masing-masing.





Sementara itu PR pelaku utama pembunuh guru SMKN menuturkan ia merasa menyesal atas perbuatannya menghabisi nyawa guru tersebut karena alasan tertentu yang tidak bisa diterima nalurinya.





"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan namun itu dilakukan karena merasa kesal guru itu mengajak saya berhubungan sesama jenis," katanya sambil tertunduk saat kasusnya digelar di hadapan media./A  

Pewarta:

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015