Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Delapan orang yang sedang pesta minuman keras oplosan di pinggir jalan tepatnya di depan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.ditangkap polisi.
"Delapan orang tersebut, dua diantaranya wanita, kami tangkap karena melakukan pesta minuman keras oplosan," kata Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat.
Pada saat penangkapan, seorang tersangka wanit, sempat menolak untuk ikut ke Mapolresta, dengan alasan dia belum meminum minuman keras tersebut.
Karena terus melnolak, akhirnya dengan nada sedikit keras. polisi menyuruh mereka untuk naik ke dalam mobil patroli dan ikut ke Polresta Banjarmasin.
"Jangan sampai kami melakukan pemaksaan, nanti kalian juga yang rugi, lebih baik nurut dan ikut kami ke kantor," tutur salah seorang polisi yang ikut dalam patroli tersebut.
Selain menangkap delapan orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras, alkohol dan serbuk minuman energi.
Berdasarkan barang bukti tersebut, maka seluruh tersangka, digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para tersangka diamankan selama 1X24 jam di Mapolresta Banjarmasin.
"Ada dua sanksi bila terbukti menenggak minuman keras, pertama kami proses tindak pidana ringan dan menjalani sidang, kedua cukup kami lakukan pembinaan," tutur pria berpangkat satu bunga itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Delapan orang tersebut, dua diantaranya wanita, kami tangkap karena melakukan pesta minuman keras oplosan," kata Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat.
Pada saat penangkapan, seorang tersangka wanit, sempat menolak untuk ikut ke Mapolresta, dengan alasan dia belum meminum minuman keras tersebut.
Karena terus melnolak, akhirnya dengan nada sedikit keras. polisi menyuruh mereka untuk naik ke dalam mobil patroli dan ikut ke Polresta Banjarmasin.
"Jangan sampai kami melakukan pemaksaan, nanti kalian juga yang rugi, lebih baik nurut dan ikut kami ke kantor," tutur salah seorang polisi yang ikut dalam patroli tersebut.
Selain menangkap delapan orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras, alkohol dan serbuk minuman energi.
Berdasarkan barang bukti tersebut, maka seluruh tersangka, digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para tersangka diamankan selama 1X24 jam di Mapolresta Banjarmasin.
"Ada dua sanksi bila terbukti menenggak minuman keras, pertama kami proses tindak pidana ringan dan menjalani sidang, kedua cukup kami lakukan pembinaan," tutur pria berpangkat satu bunga itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015