Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pengedar sabu-sabu yang sudah masuk dalam target operasi saat melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Memang benar, pelaku sudah masuk dalam target operasi sehingga terus kami intai dan saat melakukan transaksi langsung kami ringkus," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadi di Banjarmasin, Rabu (24/3).

Saat gelar kasus di hadapan awak media, ia mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 55,8 gram dengan rincian dua paket besar seberat 50,3 gram dan dua paket kecil seberat 5,5 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, tersimpan di dalam kamar.

Atas temuan barang haram itu, pelaku yang diketahui berinisial BS alias Nemo (27), warga Jalan Dahlia Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Barat guna menjalani pemeriksaan.

Tersangka ditangkap pada Rabu (17/3), sekitar pukul 21.00 Wita, saat transaksi barang itu di Jalan Tunas Baru RT65 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Atas perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh BS maka polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jangan sekali kali bermain barang haram tersebut apalagi sampai mengedarkannya, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Pewarta: GGN

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021