Polda Kalimantan Selatan akan segera memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai 27 April 2021 di Kota Banjarmasin.

"Insya Allah jika disetujui Mabes Polri, kita akan ikut launching tahap dua penerapan e-TLE secara nasional akhir April mendatang," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Selasa.

Dituturkan Kapolda, proses persiapan terus dimatangkan. Seperti pemasangan alat hingga kesiapan anggota sebagai operator termasuk sosialisasi ke masyarakat.

Untuk tahap awal, ada tiga titik kamera e-TLE dipasang di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yaitu di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6, persimpangan Hotel Mentari dan Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin.

Menurut Rikwanto, dengan adanya e-TLE semua aktivitas pengendara yang melintas dapat terekam. Sehingga setiap pelanggaran akan diproses dan pelanggarnya bersiap dikirimi surat tilang ke rumah sesuai alamat yang tercatat di dokumen kendaraan bermotor.

"Penerapan e-TLE diharapkan menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Karena pengguna jalan akan merasa terus diawasi selama 1x24 jam meski tak ada polisi di lapangan," jelas jenderal bintang dua itu.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto bersama forkopimda dan stakeholder saat mengikuti launching e-TLE nasional tahap 1 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/Firman)


Kapolda juga memastikan interaksi antara petugas dan pelanggar dapat dihilangkan sehingga tidak ada lagi kesepakatan "damai" dan pada akhirnya mewujudkan transparansi tanpa kompromi.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal menyambut antusias pemberlakuan e-TLE. Dirinya pun mendukung penuh dan pemprov siap menganggarkan dana untuk membantu Polda dalam penyiapannya.

"Mudah-mudahan ini bisa terus berjalan secara bertahap sampai ke seluruh provinsi. Saya mengharapkan kabupaten dan kota juga menyiapkan membantu Polres setempat," tuturnya.
Launching e-TLE nasional tahap 1 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/Firman)


Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan e-TLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran lampu lalu lintas, marka jalan, ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu serta pelanggaran STNK atau belum membayar pajak.

Peluncuran e-TLE nasional tahap 1 telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hari ini untuk 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021