Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Sekretaris komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan Ibnu Sina berpendapat, perlu peninjauan kembali peraturan daerah tentang pungutan jasa melintas alur Ambang Sungai Barito.


Pasalnya Perda pungutan jasa alur atau yang disebut "channal fee" itu sudah cukup lama, sehingga perlu peninjauan kembali, karena mungkin ada hal-hal yang memerlukan penyesuaian, ujarnya di Banjarmasin, Senin.

"Rencananya Raperda peninjauan kembali atas Perda Channal Fee atas angkutan tambang batu bara itu, merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Anggota DPRD Kalsel tiga periode dari PKS itu, menerangkan, selain untuk mengatur angkutan batu bara lewat ambang Sungai Barito, Perda channal fee tersebut juga salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Channal fee tersebut juga untuk menunjang pembiayaan pemeliharaan alur, yang menjadi tanggung jawab PT Amba Pers selaku pengelola ambang alur Sungai Barito," tuturnya.

Berdasarkan Perda channal fee tersebut, tiap angkutan batu bara yang melalui alur ambang Sungai Barito harus membayar 50 sen dolar Amerika Serikat (AS) per metrikton.

Amba Pers, sebuah perusahaan swasta patungan antara Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua, milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dengan PT Pelindo III Cabang Banjarmasin.

Sebelum pengelolaan oleh kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kelsel bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, lalulintas angkutan laut dari/ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tidak bisa 24 jam atau masih tergantung keadaan air pasang.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015