Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Siap dan harus siap (menjalankan keputusan MK)," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar di Banjarmasin, Jumat.

Dia menyatakan, pihaknya sudah menonton langsung secara daring sidang keputusan MK terhadap sengketa hasil Pilgub Kalsel tahun 2020, di mana memerintahkan PSU di beberapa kecamatan termasuk di kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Kami akan nunggu surat resmi dari KPU RI untuk teknis pelaksanaannya," tutur Akbar.

Namun pihaknya juga secara internal akan melaksanakan rapat tentang tindaklanjut putusan MK tersebut.

"Tidak terkejut soal putusan ini, biasa saja," ujar Akbar.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat atas perolehan suara pasangan nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

MK memutuskan dan memerintahkan PSU Pilkada Kalsel di tujuh kecamatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Satu Kecamatan di Kabupaten Tapin, yakni, pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Khusus di Kecamatan Banjarmasin Selatan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin untuk Pilkada serentak tahun 2020 sebanyak 107.782 pemilih.

Pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, perolehan suara kedua pasangan calon di daerah kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni, sebagai berikut:  Sahbirin-Muhidin meraih 29.620 suara dan Denny-Difri meraih 27.397 suara.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021