Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kantor Pertanahan Tabalong, Kalimantan Selatan, tahun ini kembali melaksanakan sertifikat kepemilikan tanah secara gratis melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona) dengan target 300 bidang tanah petani.


Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Tabalong, Tajuddin Noor di Tanjung, Sabtu, menjelaskan tahun lalu ditargetkan program sertifikat gratis mencapai 2.750 bidang.

"Hingga saat ini realisasi sertifikat prona mencapai 1.750 bidang dan program ini tetap kita laksanakan dengan target 300 bidang untuk tanah petani," jelas Tajuddin.

Selain itu juga dilaksnakan program Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan tujuan adanya pencatatan terhadap sebidang tanah dan diakui penggunaannya oleh kantor pertanahan setempat.

Tajuddin menambahkan bagi warga yang ingin mendapatkan sertifikat kepemilihan tanah secara gratis bisa mendaftarkannya ke masing-masing kantor desa atau kecamatan dengan dilengkapi bukti tertulis dari saksi kepemilikan lahan disebelahnya.

"Terpenting tanah yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat gratis bukan berada di dalam kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) selain itu pemohon harus memiliki bukti tertulis dari saksi kepemilikan lahan disebelahnya," ungkap Tajuddin lagi.

Meski sertifikat prona gratis, pendaftaran tetap harus memenuhi ketentuan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan untuk mengantisipasi praktik penyerobotan lahan, pemohon harus melengkapi bukti tertulis dari saksi kepemilikan lahan di sebelahnya.

Tajuddin menambahkan program strategis dari Kantor Pertanahan Tabalong ini dilaksanakan tiap tahun dan 2015 sertifikat prona ditargetkan sebanyak 2.050 bidang tanah dengan ketentuan maksimal 2 hektare untuk tanah kebun dan 3.000 meter persegi bagi lahan perumahan.

Sementara itu terkait penerbitan sertifikat hak pakai, kantor pertanahan setempat telah membut nota kesepahaman dengan Pemkab Tabalong yang tertuang dalam MOU nomor :B-1341/BUP-PPKD/030/09/201 dan nomor :258/100.2-63.09/IX/2014 terkait rencana pembuatan sertifikat 400 bidang lahan milik pemerintah daerah.

"Untuk sertifikat hak pakai rencananya mulai kita laksanakan tahun ini dengan target 200 bidang lahan namun pemerintah daerah juga harus memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah serta pernyataan aset agar sertifikat bisa diproses," jelas Tajuddin.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015