Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, membuka program satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Hal itu untuk memenuhi dan menyelesaikan masalah kekurangan guru serta meningkatkan kesejahteraan guru honor di daerah," kata Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Dahliansyah melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Muhammad Untung, di Batulicin Kamis.
Teknis penerimaannya, pemerintah akan memprioritaskan guru-guru yang sudah bekerja sebagai tenaga Non ASN atau honorer. Dan yang bersangkutan juga terdaftar didapodik sesuai dengan syarat dan kualifikasi pendidikan untuk diusulkan ke Kemendikbud oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan kuota.
Usulan kuota PPPK untuk tenaga guru di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 560 formamasi. Kemudian khusus guru agama islam mencapai 70 formasi.
Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud telah menggarisbawahi bahwa penarimaan PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," ujarnya.
Menurut Untung, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu hampir sama namun PPPK tidak memiliki gaji pensiun karena gajinya sudah dibayarkan pada saat masih aktif kerja.
"Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini jangan berkecil hati. Yang bersangkutan akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK diperkirakan sampai tiga kali," pungkas Untung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Hal itu untuk memenuhi dan menyelesaikan masalah kekurangan guru serta meningkatkan kesejahteraan guru honor di daerah," kata Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Dahliansyah melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Muhammad Untung, di Batulicin Kamis.
Teknis penerimaannya, pemerintah akan memprioritaskan guru-guru yang sudah bekerja sebagai tenaga Non ASN atau honorer. Dan yang bersangkutan juga terdaftar didapodik sesuai dengan syarat dan kualifikasi pendidikan untuk diusulkan ke Kemendikbud oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan kuota.
Usulan kuota PPPK untuk tenaga guru di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 560 formamasi. Kemudian khusus guru agama islam mencapai 70 formasi.
Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud telah menggarisbawahi bahwa penarimaan PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," ujarnya.
Menurut Untung, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu hampir sama namun PPPK tidak memiliki gaji pensiun karena gajinya sudah dibayarkan pada saat masih aktif kerja.
"Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini jangan berkecil hati. Yang bersangkutan akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK diperkirakan sampai tiga kali," pungkas Untung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021