Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendapatan Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, menargetkan penerimaan dari sektor pajak pada tahun 2015 sebesar Rp36 miliar mencakup pajak hotel, restauran, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tabalong Yuzan Noor di Tanjung, Jumat, mengatakan tahun lalu realisasi pendapatan dari pajak sekitar 116 persen lebih besar dibandingkan 2013 yang hanya 89 persen.

"Untuk pajak hotel kami targetkan sebesar Rp1,6 miliar, pajak restauran Rp10,6 miliar dan PBB Rp1,5 miliar termasuk retribusi dari Badan Layanan Usaha Daerah Rumah Sakit Umum H Badaruddin Tanjung sebesar Rp21,8 miliar," jelas Yuzan.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi bulanan yang diikuti seluruh pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyampaikan selama ini sanksi bagi wajib pajak yang "nakal" masih lemah akibatnya realisasi pajak masih belum optimal.

"Kami menyadari masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan daerah terkait pajak dan masih lemahnya hukum bagi mereka yang tidak membayar pajak karena itu ke depan Tabalong bisa melakukan pengelolaan APBD yang lebih baik," jelas Anang.

Selain itu, Anang juga mengingatkan perlunya pemutakhiran database di masing-masing SKPD serta sinkronisasi sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Terkait pemutakhiran database, Kepala Bappeda Tabalong, Erwan mengungkapkan mulai tahun ini mulai menerapkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah melalui E-planning guna menyajikan data yang informatif.

"Tahun ini, kami mulai menerapkan E-planning dalam sistem Proses input data program maupun kegiatan oleh masing-masing

SKPD sehingga Bappeda lebih muda mengoreksi dan memodifikasi rencana pembangunan yang telah masuk," jelas Erwan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015