Pemegang Saham PT Parembee Mawardi mengatakan, PT Perembee kalah bersidang saat menggugat Bupati Tanah Laut dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sama sekali tidak benar karena yang menggugat Bupati Tanah Laut dan Kasatpol PP adalah PT Pelaihari Cipta Laksana (PCL) selaku pemohon IMB.

"Permohonan IMB tersebut sudah diakui dan diterima Bupati Tanah Laut sesuai surat Bupati Tanah Laut tanggal 16 September 2020 dengan Nomor Surat :180/2708/IX/KUM/2020,"ujar H Mawardi, ketika dihubungi, Rabu (17/3).

Mawardi menjelaskan, sesuai yang pihaknya lihat dan dengar persidangan terkait gugatan PT PCL terhadap Bupati Tanah Laut dan Kasatpol PP belum ada yang menang dan kalah. 

"Gugatan PT PCL  tidak diterima oleh PTUN Banjarmasin,  sesuai hasil putusan Persidangan  tanggal 15 Maret 2021 dengan Nomor Gugatan : 22/g/tf/2020/ptun.bjm tanggal 19 Oktober 2020,""terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  jika majelis hakim masuk ke pokok perkara pihaknya yakin PT PCL  yang menang sesuai fakta dan bukti  persidangan yang pihaknya  lihat dan dengar saat di persidangan.

"Dimana saksi fakta tergugat yang sudah di sumpah saat itu, yaitu saudara Masaninor menjelaskan, Satpol PP memang saat itu tidak bertemu dengan Mawardi dari PT Perembee tapi dengan saudara Fajar dan yang di periksa pun bukan Mawardi dari PT Perembee,  namun saudara Fajar. Pada Surat Acara Pemeriksaan tanggal 13 Mei 2020 yang seolah - olah memeriksa Mawardi dari PT Perembee, tidak benar karena Mawardi tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perizinan Pelaihari City mall,"tegasnya.

Dia menduga hal itu terjadi pemalsuan keterangan atau minimal mal admitrasi dalam pemerintahan Kabupaten Tanah Laut.

Masih menurut Mawardi, sesuai fakta persidangan saksi fakta tergugat Masaninor mengatakan mereka mengirimkan surat teguran kepada PT Perembee  bukan kepada  PT Pelaihari Cipta Laksana selaku pihak yang mengajukan permohonan IMB sejak 30 Januari 2018, sesuai pengakuan HM Sukamta selaku Bupati Tanah Laut dalam suratnya nomor: 180/2708/IX/KUM/2020 tanggal 16 September 2020. 

Pada point dua, sebut dia, permohonan IMB memang sudah diajukan PT Pelaihari Cipta Laksana sejak 30 Januari 2018,  namun tidak bisa di teruskan prosesnya saat itu karena kurang AMDAL / UKL - UPL.

Kemudian, tambahnya lagi, sesuai keterangan saksi fakta Masaninor saat memberikan kesaksian dibawah sumpahnya, Satpol PP dalam melakukan tindakan penyegelan/ penghentian sementara pembangunan proyek Pelaihari City Mall tidak menggunakan Peraturan Mendagri Nomor : 32 tahun  2010,  Pasal 18 Tentang  Penertiban IMB,  namun  menggunakan  Peraturan  SOP  Satpol PP.

"Sesuai pendapat saksi ahli  
yang memberikan keterangan dibawah sumpahnya saat itu bapak Dr Mohammad Effendy SHMH dari Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM, mengatakan  pelaksanaan pelayanan perizinan terutama IMB tetap berpedoman kepada Peraturan Mendagri  Nomor : 32 tahun 2010,"tegasnya.

Jadi tentunya Penertiban terkait IMB harus berpedoman ke Peraturan Mendagri Nomor : 32 tahun : 2010, bukan kepada Peraturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

Jadi, sambungnya  lagi, gugatan PT Pelaihari Cipta Laksana kepada Bupati Kabupaten Tanah Laut dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Laut seandainya majelis hakim masuk ke pokok perkara pastinya akan memenangkan PT Pelaihari Cipta Laksana sesuai fakta dan bukti - bukti di persidangan.

Namun, tambah Mawardi, karena gugatan tersebut putusannya tidak di terima sesuai bunyi putusan PTUN tanggal 15 Maret 2020, maka belum ada menang dan kalah.

"Yang kami tahu dan dengar PT Pelaihari Cipta Laksana langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut demi mencari ke ladilan dan membersihkan nama PT Pelaihari Cipta Laksana.
Mengingat Pemkab Tanah Laut diduga tidak menjalankan amanah Presiden Republik Indonesia sesuai : UUD nomor : 23 tahun 2014 pasal  278 ayat 1dan  2 serta tidak menjalankan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun  2019,"tandasnya.

Mawardi juga menduga, Pemkab Tanah Laut tidak membuat peraturan daerah terkait hal tersebut, sehingga kepastian hukum bagi pihak yang ingin berpartisipasi ikut  membangunan Tanah Laut tidak jelas apalagi mendapatkan insentif.

"Dengan tidak diterimanya gugatan PT Pelaihari Cipta Laksana yang ingin mencari keadilan dan ingin membersihkan nama baiknya, sesuai putusan  PTUN Banjarmasin, maka akan semakin berlarut kasus ini atau permasalahan ini dan kepastian Tanah Laut untuk memiliki mall sebagai daerah modern, maju dan berkembang akan semakin jauh dan semakin tidak ada kejelasan,"pungkasnya.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021