Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Selatan H Rusian menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah tidak sah atau ilegal.
“Menkumham RI paham betul apa yang menjadi dasar dari KLB yakni, UU Parpol memayungi AD/ART Partai Politik,”ungkap H Rusian didampingi perwakilan pengurus 13 DPC Partai Demokrat se-Kalsel, selepas bertemu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Tejo Harwanto, Jum'at (12/3).
Menurut dia, pihaknya mempunyai hak sama menyuarakan, menolak dan menyatakan KLB di Deli Serdang Sumatera Utara adalah Ilegal.
“KLB inskonstitusional karena tidak sesuai AD/ART dan tidak dihadiri 2/3 dari 34 DPD serta dihadiri 1/2 DPC se-Indonesia atau 257 DPC dari 514 DPC yang ada,"terangnya.
Lebih lanjut Rusian mengemukakan, untuk delapan Ketua DPC Partai Demokrat Kalsel ketahuan ikut KLB di Deli Serdang, saat ini sudah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP-PD).
"Soal pemberhentian para kader yang membelot, kita menunggu dari DPP Demokrat karena yang berhak DPP dan sampai saat ini surat pemecatannya belum dikeluarkan DPP,”tandasnya.
Terpisah, Kakanwilkumham Kalsel Tejo Harwanto mengatakan, pihaknya membuka lebar seluruh lapisan masyarakat yang ingin memberikan masukan, termasuk Partai Demokrat Kalsel.
"Sesuai UU No.5 Tahun 2017 Tentang ASN, maka setiap ASN harus netral,"tandasnya.
Dia menyatakan, apa yang menjadi harapan DPD dan DPC Partai Demokrat di Kalsel akan disampaikan ke Menkum dan HAM-RI.
Kemudian, papar dia, dari informasi jajaran Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menkumham RI, tidak ada surat atau dokumen masuk tentang pembentukan pengurus Parpol Demokrat selain dijabat Agus Harimurti Yudhoyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
“Menkumham RI paham betul apa yang menjadi dasar dari KLB yakni, UU Parpol memayungi AD/ART Partai Politik,”ungkap H Rusian didampingi perwakilan pengurus 13 DPC Partai Demokrat se-Kalsel, selepas bertemu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Tejo Harwanto, Jum'at (12/3).
Menurut dia, pihaknya mempunyai hak sama menyuarakan, menolak dan menyatakan KLB di Deli Serdang Sumatera Utara adalah Ilegal.
“KLB inskonstitusional karena tidak sesuai AD/ART dan tidak dihadiri 2/3 dari 34 DPD serta dihadiri 1/2 DPC se-Indonesia atau 257 DPC dari 514 DPC yang ada,"terangnya.
Lebih lanjut Rusian mengemukakan, untuk delapan Ketua DPC Partai Demokrat Kalsel ketahuan ikut KLB di Deli Serdang, saat ini sudah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP-PD).
"Soal pemberhentian para kader yang membelot, kita menunggu dari DPP Demokrat karena yang berhak DPP dan sampai saat ini surat pemecatannya belum dikeluarkan DPP,”tandasnya.
Terpisah, Kakanwilkumham Kalsel Tejo Harwanto mengatakan, pihaknya membuka lebar seluruh lapisan masyarakat yang ingin memberikan masukan, termasuk Partai Demokrat Kalsel.
"Sesuai UU No.5 Tahun 2017 Tentang ASN, maka setiap ASN harus netral,"tandasnya.
Dia menyatakan, apa yang menjadi harapan DPD dan DPC Partai Demokrat di Kalsel akan disampaikan ke Menkum dan HAM-RI.
Kemudian, papar dia, dari informasi jajaran Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menkumham RI, tidak ada surat atau dokumen masuk tentang pembentukan pengurus Parpol Demokrat selain dijabat Agus Harimurti Yudhoyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021