Kotabaru, (Antaranews Kalsel ) - Badan Nasional Narkotika Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menilai vonis hukuman mati bagi bandar narkoba, efektif untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.


"Setidaknya hukuman mati akan menjadi sesuatu yang mengerikan dan ditakuti oleh bandar, sehingga mereka akan berfikir apabila hendak menjalankan aksinya," kata Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotabaru H Rudy Suryana, di Kotabaru Selasa.

Didampingi Sekretaris AKP Sigit Cahyono dia menjelaskan, eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba beberapa hari lalu setidaknya sudah membuat `ciut` bandar narkoba yang kini masih berkeliaran.

"Meski hukuman mati tersebut, menurut sebagian orang, dianggap kurang efektif untuk menghentikan peredaran barang haram tersebut," tutur Sigit.

Menurut Kepala BNNK Kotabaru, peredaran narkoba di Kotabaru sudah sangat menghawatirkan, sehingga perlu adanya inovasi-inovasi dalam melakukan pencegahan.

Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, bukan hanya menjadi tanggung jawab BNNK, pemerintah, dan penegak hukum semata, akan tetapi menjadi tugas semua elemen masyarakat yang harus saling bahu-membahu.

Karena untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman peredaran narkoba, tidak cukup diselenggaran sosialisasi ke sekolah, kampus, dan kelompok masyarakat, akan tetapi perlu tindakan nyata dari, stake holder, orangtua, masyarakat, dan semua pihak.

Diharapkan, dengan eksekusi hukuman mati terhadap enam orang Warga Negara Asing, dan satu orang Indonesia beberapa hari lalu, diharapkan dapat menyelamatkan ratusan nyawa anak negeri.

Sebelumnya, diketahui enam terpidana mati telah dieksekusi didua tempat yakni Nusakambangan dan Boyolali pada Minggu (18/1).

Terpidana mati tersebut terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan yakni lima WNA dan satu WNI seperti Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemuo (Nigeria), Ang Kiem Soei (Belanda) Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Rani Andriani (WNI).    

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015