Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, agar dibuat zonasi daerah-daerah terpencil khususnya di wilayah itu, menyusul diberlakukanya Peraturan Menteri Keuangan No 53 tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, Sabtu mengungkapkan, pemberlakuan kebijakan yang diatur dalam Permenkeu No.53/2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, dirasakan berat bagi rekan sejawat yang berasal dari Kotabaru yang notabene daerah terpencil.

"Kami mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus terhadap kami yang berada di daerah terpencil, setidaknya membuat aturan zonase terhadap daerah-daerah yang jarak dan aksesnya masih sulit baik ke ibu kota provinsi maupun ibu kota negara," kata M Arif.

Pemerintah jangan me-generalisir atau memperlakukan sama kepada semua daerah di Indonesia, sebab, masing-masing daerah mempunyai spesifikasi berbeda, contohnya bagi mereka dari Kotabaru jika mau ke Jakarta atau daerah lain, harus terlebih dulu transit di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, dalam waktu beberapa jam itu pasti perlu makan dan harus lagi bayar airportax saat meneruskan penerbangan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam kebijakan yang baru itu, masalah-masalah tersebut dianggap tidak ada, artinya dengan pemangkasan biaya perjalanan dinas seperti dalam Permen tersebut jelas tidak cukup, sehingga terpaksa mengeluarkan untuk biaya sendiri.

Dijelaskannya, dalam rapat koordinasi dengan Dirjen Anggaran disampaikan bahwa uang harian atau perjalanan dinas bukanlah sarana untuk menambah penghasilan. Baik M Arif dan rekan-rekan anggota dewan lain tidak menampik penjelasan, tapi menurutnya hal-hal teknis terkait biaya yang ditimbulkan akibat kondisi jarak dan sarana yang terbatas itu hendaknya diakomodir.

"Sebab adanya pemangkasan akibat terbitnya permenkeu tentang perjalanan dinas sangat memberatkan kami sebagai anggota dewan di daerah, khususnya Kabuapaten Kotabaru yang jaraknya sangat jauh dengan ibu kota propinsi apalagi Jakarta," beber M Arif.

Dia mengungkapkan, dalam ketentuan baru, secara nasional tunjangan perjalanan dinasnya sama, seperti ke Jakarta Rp530 ribu dan ke Surabaya Rp410 ribu, jadi dengan besaran tersebut tidak cukup bagi kami yang berasal dari Kotabaru karena harus menanggung biaya lebih.

Begitu juga dengan perjalanan dinas ke kecamatan-kecamatan, dalam aturan yang dikeluarkan kementerian keuangan itu menentukan besaran tunjangan sebesar Rp150 ribu, sementara Kotabaru yang secara geografis merupakan daerah kepualauan, akan sangat banyak memerlukan biaya transportasi.

Kondisi seperti ini, sebut politisi PPP, sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana peraturannya menjadi kewenangan daerah (otonomi), sehingga mengetahui secara pasti jarak dan biaya yang diperlukan oleh masing-masing legislator dalam menjalankan tugas kunjungan ke daerah-daerah dan kecamatan.

"Atas dasar keprihatinan itulah, kami yang hadir dalam rapat koordinasi dengan Dirjen Anggaran di Jakarta, mewakili segenap legislator daerah khususnya di Kabupaten Kotabaru menyampaikan usulan terhadap peninjauan kebiajakan tersebut dalam bentuk diberlakukan zonase," ujarnya.

Meski belum bisa memberikan jawaban yang pasti, M Arif menerima kesanggupan Dirjen untuk menampung usulan dan siap untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak yang berkompeten.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015