Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, kembali menangkap seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Sei Baru Banjarmasin Tengah, sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku lainnya.


"Pelaku yang kami tangkap ini pelaku terakhir, dan jumlah pelaku pembunuhan itu semuanya berjumlah tiga orang yang dari hasil penyidikan mereka bertiga terbukti melakukan penusukan terhadap korban," ucap Kasat Resekrim Polresta Banjarmasin, Kompol Wildan Albert Sik di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, pelaku yang satu ini diketahui bernama Syamsul Arifin alias Syamsul (18) Warga Purna Sakti Banjarmasin Barat.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya pada Minggu (25/1) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita dan saat itu pelaku Syamsul sedang asyik nonton TV.

"Setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan atas perbuatan pidana yang dilakukan terhadap korban," tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, saat ini semua pelaku sudah dilakukan penangkapan dan ketiga pelaku diketahui bernama Toming, Asis dan Syamsul, mereka semua memang melakukan penusukan terhadap korban berinisial MU.

"Semua pelaku saat ini sudah kami lakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahana di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya saat menggelar kasus tersebut.

Sementara itu Syamsul mengakui dirinya memang menusuk korban dengan pisau yang dibawa sendiri, karena korban menyerang Toming dan Asis yang merupakan keluarganya.

"Saya melakukan penusukan di bagian perut korban dan setelah itu langsung kabur pulang ke rumah untuk bersembunyi," ucap pria yang baru saja menikah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015