Barang bukti tiga paket sabu-sabu yang disita polisi jadi dasar hukum mengantarkan seorang pemuda ke penjara.

"Tersangka melakukan transaksi tiga paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,86 gram," terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel Kompol Wahyu Hidayat, Senin.

Polisi meringkus tersangka pada Selasa (2/3) malam di Jalan Ampera III, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika mendapat informasi, kasih tahu polisi agar ditindak," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021