Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kembali perjanjian komitmen dalam bidang pengawasan lembaga keuangan untuk yang kali ketiga dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA).


Dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Sabtu, perjanjian itu disepakati dengan penandatanganan naskah kerja sama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo di Tokyo, Jepang, Jumat (23/1).

Kesepakatan tahap ketiga ini merupakan perluasan dari naskah kerja sama sebelumnya.

Komitmen antara OJK dan JFSA selama ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation.

Untuk Operational Cooperation telah ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Dengan cakupan naskah kerja sama Operational Cooperation yang meliputi peningkatan kemampuan pengawasan bidang industri keuangan nonbank dan pasar modal serta kerja sama bidang perbankan.

Adapun kerja sama Supervisory Cooperation mencakup komitmen mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan, apalagi keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (Cross-border Establishment).

Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (Host Supervisor) sering kali membutuhkan informasi dari kantor pusat atau induk usaha dari lembaga keuangan tersebut. Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (Home Supervisor).

Untuk kepentingan efektivitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak. Kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.

Kerja sama antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, dokumen ini merupakan sebuah "gentlement agreement" yang kedudukannya berada di bawah kerangka hukum yang berlaku.

    
Asuransi Bencana Alam
Pada kesempatan tersebut, delagasi dari OJK juga melakukan pertemuan dengan General Insurance Association of Japan yang bertujuan untuk mendalami masalah asuransi bencana alam (natural catastrophes insurance).

Saat ini, Jepang telah maju dalam hal pengembangan industri asuransi, termasuk tentang asuransi bencana alam. Inisiatif dari asuransi ini akan dikembangkan di Indonesia, apalagi ide tersebut merupakan salah satu inisiatif di dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting.

"Model bisnis dari asuransi bencana alam ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar. Namun, belum memiliki model bisnis asuransi bencana alam yang komprehensif," kata Muliaman.

Untuk asuransi yang memiliki Probable Maximum Loss sangat besar, misalnya asuransi gempa bumi sangat diperlukan adanya dukungan dari pemerintah karena hal ini akan sulit untuk ditanggung secara komersial oleh swasta.

Bentuk dukungan tersebut, antara lain perlunya mekanisme reasuransi kepada pemerintah ataupun bentuk lainnya. Selain itu, sejalan dengan program pemerintah Indonesia untuk membuka layanan jasa keuangan masyarakat sebesar-besarnya, diperlukan juga pengkayaan jasa layanan melalui Kantor Pos.

Saat ini, Kantor Pos Jepang atau Japan Post Holdings Co. Ltd. (JPH) sebagai sebuah badan usaha milik negara yang memiliki jaringan sebanyak 24.000 kantor sudah menjadi role model dari operasional perusahaan pos dunia yang sangat menarik untuk dipelajari.

Japan Post Holdings juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang keuangan, yaitu Japan Post Bank Co. Ltd. (JPB) dan Japan Post Insurance Co. Ltd. (JPI). Yang menarik untuk dikaji dari JPH adalah selain aspek operasionalisasi, juga mekanisme pengawasan oleh JFSA.

Model bisnis dari JPB dan JPI memiliki keunikan dan berbeda dengan aktivitas perbankan serta asuransi biasa. Dengan demikian, model pengawasan untuk JPH juga akan berbeda dari pengawasan lembaga keuangan lainnya./e

Pewarta: Satyagraha

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015