Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Banjar Baru Barat menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penjambretan yang sering beraksi di wilayah Banjar Baru Kalimantan Selatan.

"Kedua pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang tasnya dijambret oleh pelaku itu," ucap Kapolsek Banjar Baru Barat AKP Abdul Fatah di Banjar Baru, Kamis.

Kedua pelaku jambret itu diketahui bernama Yadi Yanor (22) warga Komplek Agraria Banjarmasin dan satu lagi bernama Said Yamani (30) Warga Kota Banjarmasin.

Dikatakannya, Yadi dan Said dijemput jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Banjar Baru Barat saat mereka berdua berada di rumah mereka masing-masing usai menjambret sebuah tas korban yang berisikan uang Rp1 juta lebih.

Bukan itu saja, menurut keterangan dari pihak kepolisian kedua pelaku ini merupakan pelaku aksi kejahatan untuk spesialis mencuri helm di wilayah Kota Banjarmasin.

"Di Banjarmasin kedua pelaku ini mencuri helm, tapi di wilayah Banjar Baru pelaku melakukan penjambret di jalan Ahmad Yani Km 24," katanya.

Saat ini Yadi dan Said telah menjalani pemeriksaan di Polsek atas aksi kejahatan yang merekan dan statusnya sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahan Polsek.

Hasil penyidikan sementara pelaku Yadi dan Said yang juga merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015