Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin memberikan surat peringatan terhadap warga Veteran untuk segera melakukan pembokaran terhadap bangunan yang mereka miliki di jalan Veteran di kota tersebut.


"Surat peringatan kedua ini mempunyai batas waktu selama tiga hari dan warga di jalan tersebut harus sudah mengerti maksud dan tujuan dari surat tersebut," ucap Komandan Peleton Satpol PP Banjarmasin, Rizkan Wahyudin di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, warga di Jalan Veteran Banjarmasin, harus segera melakukan pembokaran terhadap bangunan yang mereka miliki di atas bantaran sungai di jalan tersebut.

Apabila bangunan tersebut tidak dilakukan pembokoran hingga surat peringatan ketiga diberikan maka akan dilakukan upaya pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

"Ini kami lakukan karena saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin, sedang melakukan program normalisasi sungai dan setiap bangunan di atasnya akan dilakukan penertiban," tuturnya.

Dikatakan, warga yang menerima surat peringatan kedua ini diperkirakan ada 41 kepala keluarga, dan surat tersebut berlaku hingga tiga hari ke depan selanjutnya akan keluar surat peringatan ketiga.

"Kita berharap ada kerjasama dari warga agar dengan kesedarannya sendiri melakukan pembokaran terhadap bangunan milik mereka," katanya.

  Untuk diketahui pembebasan lahan di atas bantaran sungai itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin guna pelaksanaan normalisasi sungai.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015