Banjarmasin,
(AntaranewsKalsel) - Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial
(Bansos) 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar
dibebaskan para majlis hakim dalam sidang pembacaan putusan di
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/1).
Para Majlis Hakim sepertinya sudah bersepakat bahwa keenam terdakwa, yakni, Mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, Mantan Asisten II Pemprov Fitri Rifani, dua mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel H Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar saat ini) dan Anang Bakhranie, juga dua mantan staf Biro Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana, tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi.
Para Majlis Hakim dalam pernyataannya memberikan putusan lepas kepada para terdakwa, atau disebutkan dalam hukum istilah onslag van recht vervolging, yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi tidak memiliki unsur pidana.
Oleh karena itu, para Majlis Hakin juga meminta nama dan harkat martabat para terdakwa harus dikembalikan dengan baik, dan biaya persidangan harus ditanggung negara. Dan Majlis Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah ini harus dibebaskan dari penjara.
Atas keputusan Majlis Hakim ini, para terdakwa terlihat sangat gembira, bahkan ada yang menumpahkan kegembiraan itu dengan menangis dan sujud syukur. Semua pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga bergembira, bahkan tidak henti-hentinya meneriakkan takbir.
Pembacaan putusan sidang kasus dugaan korupsi Bansos ini dilakukan secara maraton, yakni, satu persatu terdakwa menjalani sidang, bukan bersamaan.
Sidang mulai terdakwa Fitri Rifani, dia dibebaskan dari tuntut JPU, yakni, hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Kemudian Muchlis Gafuri juga dibebaskan dalam tuntutan yang sama dengan Fitri Rifani.
Keduanya meminta nama baik mereka dikembalikan. "Kami meminta nama baik kami dikembalikan," ujar Muchlis Gafuri. Hal senada juga diungkapkan pengacara Fikri Chairuman untuk klainnya Fitri Rifani.
Kebebasan Mahliana lebih dramatis ditumpahkannya. Terdakwa satu-satunya perempuan itu melakukan sujud sukur dengan derai air mata di lantai ruang sidang karena dibebaskan dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,5 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.
Sang pengacaranya Ernawati SH menyambut baik putusan bagi klainnya tersebut. "Kita mengacungi jempol bagi Majlis Hakim yang memiliki hati nurani dalam memutuskan kebebasan klain saya," ucapnya juga berliang air mata.
Sementara itu dipersidangan lain, kebebasan Anang Bakhranie disambut drai air mata para karabatnya, bahkan ada yang sampai pingsan. Anang Bakhranie dibebaskan dari tunturan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara. Saat keluar sidang, dia tidak berbicara hanya tersenyum simpul dan menyalami semuanya.
Yang lebih menghebohkan saat dibebaskannya terdakwanya Fauzan Saleh yang merupakan Wakil Bupati dari tuntutan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.
Fauzan tidak henti-hentinya berdoa dengan mengangkat tangannya seraya menangis, para pendukunya pun berebut memeluknya, bahkan suara takbir takhenti-hentinya dikumandangkan.
Sedangkan Sarmili yang menjalani sidang di sesi trakhir dari semuanya nampak tenang, sebab lima temannya sudah dibebaskan, dan kebebasannya dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun pun akhirnya didapatkannya.
Para terdakwa dinyatakan Majlis Hakim tidak melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan para JPU.
Atas keputusan itu, Para JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan JPU dari Kejari Banjarmasin menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan majlis hakim akan tindakan hukum selanjutnya.
Majlis Hakim Tipikor PN Banjarmasin yang menangani kasus korupsi bansos ini, Fery Sormen SH, Dr Muhammad Agus Salim, Darsono Syarif SH, Tongani SH, Dana Hanura SH, Cris Fajar SH, Mardiantors SH, dan Akhmad Jainul./c
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Para Majlis Hakim sepertinya sudah bersepakat bahwa keenam terdakwa, yakni, Mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, Mantan Asisten II Pemprov Fitri Rifani, dua mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel H Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar saat ini) dan Anang Bakhranie, juga dua mantan staf Biro Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana, tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi.
Para Majlis Hakim dalam pernyataannya memberikan putusan lepas kepada para terdakwa, atau disebutkan dalam hukum istilah onslag van recht vervolging, yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi tidak memiliki unsur pidana.
Oleh karena itu, para Majlis Hakin juga meminta nama dan harkat martabat para terdakwa harus dikembalikan dengan baik, dan biaya persidangan harus ditanggung negara. Dan Majlis Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah ini harus dibebaskan dari penjara.
Atas keputusan Majlis Hakim ini, para terdakwa terlihat sangat gembira, bahkan ada yang menumpahkan kegembiraan itu dengan menangis dan sujud syukur. Semua pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga bergembira, bahkan tidak henti-hentinya meneriakkan takbir.
Pembacaan putusan sidang kasus dugaan korupsi Bansos ini dilakukan secara maraton, yakni, satu persatu terdakwa menjalani sidang, bukan bersamaan.
Sidang mulai terdakwa Fitri Rifani, dia dibebaskan dari tuntut JPU, yakni, hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Kemudian Muchlis Gafuri juga dibebaskan dalam tuntutan yang sama dengan Fitri Rifani.
Keduanya meminta nama baik mereka dikembalikan. "Kami meminta nama baik kami dikembalikan," ujar Muchlis Gafuri. Hal senada juga diungkapkan pengacara Fikri Chairuman untuk klainnya Fitri Rifani.
Kebebasan Mahliana lebih dramatis ditumpahkannya. Terdakwa satu-satunya perempuan itu melakukan sujud sukur dengan derai air mata di lantai ruang sidang karena dibebaskan dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,5 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.
Sang pengacaranya Ernawati SH menyambut baik putusan bagi klainnya tersebut. "Kita mengacungi jempol bagi Majlis Hakim yang memiliki hati nurani dalam memutuskan kebebasan klain saya," ucapnya juga berliang air mata.
Sementara itu dipersidangan lain, kebebasan Anang Bakhranie disambut drai air mata para karabatnya, bahkan ada yang sampai pingsan. Anang Bakhranie dibebaskan dari tunturan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara. Saat keluar sidang, dia tidak berbicara hanya tersenyum simpul dan menyalami semuanya.
Yang lebih menghebohkan saat dibebaskannya terdakwanya Fauzan Saleh yang merupakan Wakil Bupati dari tuntutan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.
Fauzan tidak henti-hentinya berdoa dengan mengangkat tangannya seraya menangis, para pendukunya pun berebut memeluknya, bahkan suara takbir takhenti-hentinya dikumandangkan.
Sedangkan Sarmili yang menjalani sidang di sesi trakhir dari semuanya nampak tenang, sebab lima temannya sudah dibebaskan, dan kebebasannya dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun pun akhirnya didapatkannya.
Para terdakwa dinyatakan Majlis Hakim tidak melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan para JPU.
Atas keputusan itu, Para JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan JPU dari Kejari Banjarmasin menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan majlis hakim akan tindakan hukum selanjutnya.
Majlis Hakim Tipikor PN Banjarmasin yang menangani kasus korupsi bansos ini, Fery Sormen SH, Dr Muhammad Agus Salim, Darsono Syarif SH, Tongani SH, Dana Hanura SH, Cris Fajar SH, Mardiantors SH, dan Akhmad Jainul./c
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015