Tersangka pengedar sabu-sabu warrga Desa Sungai buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) berinsial JD (32) yang juga sebagai supir truk berusaha melarikan diri dengan meloncat melalui jendela saat jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Opsnal Jhon Lee CS menggerebek rumahnya, Selasa (23/2) sekitar 21.30 Wita.
Tersangka JD yang memang telah lama menjadi incaran polisi ini juga sempat membuang barang bukti (barbuk) jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam tas berwarna coklat melalui jendela.
Namun na'as keburu polisi melihat dan menemukan dalam tas tersebut sebanyak delapan paket sabu-sabu seberat 3,03 gram yang dibundel dengan kertas menjadi satu.
"Memang saat penangkapan tidak ada perlawanan, namun tersangka sempat ingin meloncat melalui jendela," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung.
Lamris menuturkan, dari pengakuan tersangka, Ia memang berprofesi sebagai supir truk dan selama ini dia tinggal bersama ibu, istri dan anaknya.
"Tersangka JD ini adalah seorang pengedar sabu-sabu dan juga pemakai," katanya.
Pasal yang dikenakan menurutnya adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
"Ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara dan maksimalnya 12 sampai 20 Tahun penjara," tuntasnya.
Baca juga: Mapala UNISI Yogyakarta bangun 10 sarana MCK korban banjir HST
Baca juga: Posko Kemanusian Lintas Iman bantu 12 unit pembangunan Huntara di HST
Baca juga: Pemkab HST bersama Universitas Sari Mulia kolaborasi pemulihan pascabanjir
Baca juga: Yanti Pertiwi jabat ketua Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Tersangka JD yang memang telah lama menjadi incaran polisi ini juga sempat membuang barang bukti (barbuk) jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam tas berwarna coklat melalui jendela.
Namun na'as keburu polisi melihat dan menemukan dalam tas tersebut sebanyak delapan paket sabu-sabu seberat 3,03 gram yang dibundel dengan kertas menjadi satu.
"Memang saat penangkapan tidak ada perlawanan, namun tersangka sempat ingin meloncat melalui jendela," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung.
Lamris menuturkan, dari pengakuan tersangka, Ia memang berprofesi sebagai supir truk dan selama ini dia tinggal bersama ibu, istri dan anaknya.
"Tersangka JD ini adalah seorang pengedar sabu-sabu dan juga pemakai," katanya.
Pasal yang dikenakan menurutnya adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
"Ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara dan maksimalnya 12 sampai 20 Tahun penjara," tuntasnya.
Baca juga: Mapala UNISI Yogyakarta bangun 10 sarana MCK korban banjir HST
Baca juga: Posko Kemanusian Lintas Iman bantu 12 unit pembangunan Huntara di HST
Baca juga: Pemkab HST bersama Universitas Sari Mulia kolaborasi pemulihan pascabanjir
Baca juga: Yanti Pertiwi jabat ketua Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021