Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya memberikan relaksasi kebijakan pembukaan dan pengoperasian kembali tempat-tempat wisata di daerah itu, namun dengan syarat harus menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Ya, kami sudah mengizinkan pengelola wisata untuk dibuka lagi. Tapi SOP (prosedur operasi standar) harus jelas sesuai protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, di Tulungagung, Rabu.

Dijelaskan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi pengelola wisata sebelum benar-benar mengoperasikan kembali wahana wisatanya.

Pertama, pihak pengelola harus mengajukan izin terlebih dulu ke Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, lalu dilakukan penilaian oleh satgas tingkat kabupaten.

Dikatakan Galih, lama tidaknya penilaian tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata. Dan setelah penilaian selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, baru boleh buka.

Menurut dia, ada 16 parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, jika ingin membuka lagi tempat wisatanya seperti sistem satu pintu masuk bagi pengunjung, ada petugas khusus yang berkeliling mengingatkan pengunjung terkait penerapan protokol kesehatan, serta pemasangan poster-poster imbauan di beberapa titik lokasi wisata.

“Persyaratan ada semua dalam surat edaran Bupati," tegas Galih.

Soal risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19 sebagai imbas pembukaan kembali tempat wisata, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi.

Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata. Terlebih banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.

"Ketika nanti terjadi pelanggaran dan dinamika (penularan) COVID-19 dari lokasi wisata, maka langsung kita tutup," katanya tegas.

Pengelola wisata juga wajib melaporkan perkembangan situasi di tempat wisata setiap hari dan laporan ini bisa dijadikan evaluasi layak tidaknya lokasi wisata ini beroperasi lagi.

Galih menegaskan, jika pelanggaran sesuai laporan itu terjadi secara masif oleh pengelola, maka akan lokasi wisata akan ditutup. "Namun jika yang melanggar adalah pengunjung, maka akan dilakukan teguran," katanya.

Dari data yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ada 161 tempat wisata yang terdiri dari 24 wisata alam, 28 wisata buatan, 44 wisata purbakala, 23 wisata bahari, tiga wisata edukasi, tujuh wisata kuliner, enam wisata minat khusus, 15 wisata budaya, enam wisata belanja dan lima desa wisata. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021