Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan periode 2021 melaui "video conference".

Dalam pidato Presiden Jokowi dikatan, rakornas pengendalian karhutla rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 2015.

"Tujuannya adalah untuk mengingatkan pejabat di daerah agar tidak lupa terhadap regulasi dan tatanan terhadap pengendalian dan penanganan kasus karhutla di tanah air. Terutama bagi pejabat baru di daerah wajib diingatkan," kata Jokowi, Rabu.

Dia menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya seperti Pangdam, Dandim, Danrem, Kapolda, Kapolres agar selu gencar malakukan pencegahan sejak dini mengenai kasus karhutla.

Jokowi mengatakan,  jika ada kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya tidak mampu menangani kasus karhutla maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.

"Jika di wilayah saudara-saudara ada kebakaran hutan dan lahan dan tidak tertangani dengan baik akan saya copot jabatannya. Regulasi ini sudah disepakati sejak 2016 dan hingga saat ini masih berlaku," tegas Presiden.

Oleh karena itu parta pejabat daerah yang baru dilantik, mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, dan Kapolres agar dapat memperhatikan aturan tersebut.

Sementara itu Plh Bupati Tanah Bumbu Ambo Sakka mengatakan, pemerintah daerah akan mengadakan pemetaan daerah yang rawan kebakaran dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan karhutla.

"Mudah mudahan seperti tahun kemarin kembali masuk musim penghujan sehingga tidak ada terjadi kebakaran," jelasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021