Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Tarakan milik pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan peraturan daerah tentang tarif badan layanan umum daerah, rumah sakit milik pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Maulid Akbar, Jumat mengatakan, penerapan tentang badan layanan umum daerah (BLUD) di Rumah Sakit Tarakan milik pemerintah DKI Jakarta ini memang telah dilakukan sejak 2006.

"Salah satu alasan kami studi banding ke RS Tarakan dan Dinas Kesehatan DKI, karena di sana telah menerapkan tentang badan layanan umum daerah sejak 2006," kata Maulid.

Ia menjelaskan, banyak hal-hal baru atau pengetahuan yang dapat diperoleh dari kunjungan kerja yang berlangsung 6-10 Januari itu, di antaranya tentang bagaimana dan sejauh mana kewenangan dalam pengelolaan rumah sakit.

Sebab masalah layanan kesehatan bagi masyarakat merupakan kebutuhan dasar dan mendesak, yang keberadaannya tidak bisa disamakan dengan program-program lain seperti infrastruktur atau yang lainnya.

Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini menjelaskan, dengan diterapkannya BLUD bagi rumah sakit banyak dampak postif yang bisa dilakukan, salah satu manfaat yang dapat dirasakan otonomi dan kewenangan dalam pengelolaan layanan medis, termasuk menyangkut keseluruhan komponen di dalamnya.

"Konsekwensi dari penerapan ini, maka dituntut memberikan layanan yang profesional, maka rumah sakit lebih tahu apa yang harus dilakukan baik fasilitas yang dibutuhkan maupun obat-obat apa yang akan diberikan," ujar dia.

Bukan hanya fasilitas dan kefaramasian, konsekwensi atas penarapan BLUD ini juga perlu didukung dengan keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten, sehubungan dengan itu di DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan UGM Yogyakarta dalam pendidikan tenaga-tenaga medis dan non medis.

Kaitannya dengan penerapan BLUD di Kotabaru menyusul disahkannya perda tentang ini, maka legislatif merasa perlu melakukan koordinasi secara intensif khususnya dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan yang berhubungan dengan kebijakan dan rumah sakit selaku institusi pelaksana.

"Kita patut bersyukur dengan penerapan perda tentang BLUD di Kotabaru ini, langkah nyata yang bisa kami lakukan selalu berkoordinasi dan memantau, hal ini dimaksudkan sekaligus sebagai evaluasi," tandasnya.

Jika ternyata ada hal-hal yang kurang baik, maka perlu segera diperbaiki, begitupun jika ternyata salah satu komponen itu tidak layak dan tidak feasible, maka perlu dihilangkan atau diganti dengan yang lebih baik.

Diketahui sebelumnya, kalangan legislatif dan eksekutif Kotabaru telah mengesehkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pola tarif badan layanan umum daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah mengatakan, perda tentang BULD ini merupakan perda emeregency pemerintah daerah yang bersifat mendesak untuk diterbitkan, karena dalam anggaran telah terdapat dalam APBD 2015 yang telah disetujui dan disahkan.

"Raperda ini memuat ketentuan atau perundang-undangan yang mengatur masalah operasional, sedangkan anggarannya sudah termasuk dalam APBD yang telah disahkan," katanya.

Ditambahkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru, Sukardi, karena sifatnya mendesak yang keberadaannya segera, mengingat ketentuan operasional rumah sakit.

"Raperda ini diajukan Nopember kemudian dibahas oleh badan legislasi di DPRD, dan Alhamdulillah bisa disahkan Desember," kata Sukardi.

Dijelaskannya, perda dikatakan dalam kategori emeregency harus Memenuhi beberapa sayarat dan ketentuan, diantaranya disebabkan adanya bencana alam yang segera dilakukan penanganan.

Syarat lain adalah, raperda itu berkaitan dengan adanya hubungan kerja sama dengan daerah lain. Selanjutnya jika berkaitan dengan sesuatu yang bersifat sangat penting, seperti pelayanan rumah sakit kepada mamsyarakat yang sakit.

Lebih lanjut diungkapkan, beberapa dasar terbitnya perda ini adalah pelaksanaan perundang-undangan yang ada di atasnya yakni APBD 2015 yang telah disahkan.

Dasar lainnya sebut Sukardi, peraturan menteri Kesehatan yakni Permenkes No13 tahun 2013 tentang pola tariff badan layanan umum daerah.

Selain itu juga dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015