Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Suriani menilai perizinan reklame melalui baliho di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut semrawut.

"Penerbitan perizinan reklama atau mendirikan baliho di Kota Banjarmasin semrawut, sebab yang berdiri pada sejumlah jalan protokol terlihat kurang tertata dengan baik," katanya, Kamis.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mempertanyakan penerbitan pendirian reklame atau baliho di daerah ini, sebab terlihat tidak tertata, ada yang hampir tumpang tindih antara baliho satu dan yang lainnya.

Ia mencontohkan kondisi ketidak tertataan berdirinya reklame atau baliho di Jalan Brigjen Hasan Basri- Kayu Tangi, Banjarmasin Utara sekitar bundaran setempat.

"Di sana reklame dan baliho berdiri saling berdekatan seperti tidak tertata, hingga mengganggu keindahan kota," ucap anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin itu.

Sehingga, lanjut dia, perlu dipertanyakan terkait penerbitan izin pendirian baliho di sana. "Mengapa yang demikian itu bisa terjadi," katanya.

Sebab, menurut dia, kalau ditilik dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan titik lokasi reklame, sangat jelas dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 3 ayat (1) Perda 4/2009 menyatakan, penetapan lokasi bangunan reklame harus memperhatikan nilai estetika, keserasian bangunan, lingkungan dan keselamatan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota.

"Bisa di lihat sekarang, banyaknya reklame dan baliho yang berdiri, apakah sudah memenuhi dalam ketentuan Perda itu, masyarakat bisa saja menilainnya sendiri," tuturnya.

Ia menyatakan, pada kesempatan pertemuan dewan dengan instansi-instansi yang terkait penerbitan izin pendirian reklame atau baliho tersebut, nanti diminta kejelasannya.

"Kalau yang saya sedikit ketahui itu, survai lapangan dilakukan pihak Dinas Bina Marga, penerbitan izin oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), lalu bayar pajaknya ke Dinas Pendapatan," ucapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015