Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan 28,81 gram atau 35 paket dari jaringan narkotika selama periode Januari 2021.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan selain sabu - sabu juga diamankan obat canophen atau zenit 1.089 tablet oleh personil Satresnarkoba.

"Penangkapan tersangka narkotika RD yang paling menonjol selama Januari dengan barang bukti mencapai 20,4 gram," jelas Muchdori.

Tersangka RD warga Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kota Banjarmasin, ini ditangkap di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"Total ada 13 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka 17 orang," tambah Muchdori.

Dari 13 kasus tersebut sembilan perkara sudah selesai dan empat kasus penyelesaian tindak pidana atau crime dalam proses sidik.

Muchdori pun menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan personil Satresnarkoba yang dipimpin AKP Zaenuri atas dedikasi dan kinerjanya dalam pemberantasan narkotika dan obat – obatan terlarang.

Termasuk partisipasi masyarakat yang membantu Polres Tabalong dalam pengungkapan kasus guna mewujudkan 'Bumi Saraba Kawa' bersih dari peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang.

"Kami himbau seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui peredaran narkotika dan obat obatan terlarang dapat memberikan informasi kepada petugas dan identitas sumber akan dirahasiakan," jelas Muchdori.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021