Pelaksana Tugas  Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Kalimantan Selatan Masani mengatakan, beberapa anak muda mendapatkan hukuman membersihkan halaman mushola di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut karena melakukan tindakan asusila dilakukan di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas Pelaihari.

"Kita temukan laki-laki dan perempuan berpelukan. Perempuannya mabuk dan tiga teman lainnya juga ikut mabuk," ujarnya, di Pelaihari, Rabu (17/2).

Menurut Masani, perbuatan mereka iyu pelanggaran Perda  No. 7/2014  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 39 Ayat 1 Perbuatan Asusila.

Karena pelanggaran itu pertama kali, jelas dia,  maka diberikan sanksi syariah berupa konseling dan nasehat agama. 

Selain itu, sebut dia, hukuman lain juga diberikan seperti,  membersihkan fasilitas umum dan hukuman fisik berupa push-up. 

Lebih lanjut dia mengemukakan, sampai 17 Februari 2021 tercatat ada 14 pelanggaran tindakan asusila yang ditertibkan. 

Para pelanggar tersebut, ungkap dia,  kebanyakan berasal dari luar daerah yang sedang berkunjung di Kota Pelaihari.

"Paling banyak pelanggaran di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas, Taman Mina Tirta, dan Taman Kijang Kencana Pelaihari," terangnya.

Masani mengingatkan, kepada para pengunjung Kota Pelaihari agar tidak lagi melakukan tindakan asusila karena adanya sanksi diberlakukan  sesuai  Peraturan Daerah Tanah Laut. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021