Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 15 unit sepeda motor dari gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap.

"Ada lima tersangka yang diringkus dalam komplotan curanmor ini yaitu pasangan suami istri KH dan IP serta tiga penadahnya SN, AL dan JN," terang 
Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.

Berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Jalan Sei Jingah, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin pada 28 November 2020 lalu, Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel bergerak membackup Polsekta Banjarmasin Utara.

Setelah cukup lama melakukan penyidikan, akhirnya Tim Macan Kalsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku KH dan IP di sekitar kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin.

"Jadi tersangka suami istri ini melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik seorang penghulu yang baru saja menikahkan mereka berdua," beber Andy.
Tim Macan Kalsel meringkus pelaku curanmor. (ANTARA/Firman)


Pelaku KH bahkan diketahui telah dua kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan mengaku telah 25 kali melakukan aksinya di berbagai kota di Kalsel.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil curian yang akhirnya ditangkap tiga tersangka penadahnya dan didapati 15 unit sepeda motor.

"Tersangka SN kami tangkap di daerah simpang empat Mataraman Kabupaten Banjar. Untuk AL di rumahnya di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan JN di Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," pungkas Andy.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021