Pengadilan Agama Tanjung Kabupaten Tabalong mencanangkan program Gerakan Melayani Masyarakat Pencari Keadilan (Gempar) desa terluar dengan menggandeng instansi terkait.

Kepala Pengadilan Agama Tanjung Ikin mengatakan progam Gempar dimulai di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara pada bulan ini.

"Sebelumnya kita sudah melakukan verifikasi di Desa Panaan dan 39 pasangan tidak memiliki dokumen pernikahan," jelas Ikin.

Karena itu melalui program Gempar Pengadilan Agama memfasilitasi permasalahan tersebut bersama Dinas Sosial, Kantor Kementerian Agama dan Disdukcapil setempat.

 Kerjasama ini dituangkan dalam perjanjian antara Pengadilan Agama Tanjung, Dinsos, Disdukcapil dan Kantor Kementerian Agama Tabalong untuk Program Gempar di aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (16/2).

Penandatangan perjanjian ini juga disaksikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Wakil Ketua DPRD Jurni.

Dalam sambutannya Anang sangat mendukung program layanan desa terluar ini dengan sasaran warga desa terpencil.

 "Kita akan berikan penghargaan kepada Pengadilan Agama Tanjung yang bisa melakukan sidang isbat di desa terpencil," ungkap Anang.

Program Gempar sendiri merupakan salah satu inovasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021