Pengadilan Agama Tanjung bersama Lembaga Bantuan Hukum Cabang Tabalong mulai tahun ini memberikan pelayanan permasalahan hukum bagi warga tak mampu.

 Kerjasama ini dituangkan dalam perjanjian bersama pada 2 Januari 2021 antara Pengadilan Agama Tanjung dan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong.

 "Selain layanan bantuan hukum bagi warga tak mampu, kita juga memberikan advokasi masyarakat terkait proses hukum maupun pengadilan," jelas Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong M Irana Yudiartika, Senin (15/2).
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Herlina Lasmianti)
Berbagai perkara perdata lingkup Pengadilan Agama seperti perceraian, permohonan hak asuh, harta gono gini maupun warisan bisa difasilitasi LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong.

 Irana menyampaikan kerjasama layanan bantuan hukum ini terhitung sejak 2 Januari 2021 dan untuk operasional pelayanan LBH dapat alokasi Rp25 juta per tahunnya.

"Sebelumnya kita bersama Pengadilan Agama menyosialisasikan bantuan hukum ini di Desa Kambitin," jelas Irana.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021