Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK menerangkan, permasalahan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dibawa ke tingkat pusat.


Permasalahan lahan tersebut berupa perselisihan hak penguasaan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor, ungkapnya di Banjarmasin, Jumat.

"Sedangkan untuk membawa persoalan lahan tersebut ke tingkat pusat merupakan kesimpulan dalam pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel dan pihak PT Angkasa Pura (AP) I Banjarmasin," lanjutnya.

Karena, ungkapnya saat berada di Press Room DPRD Kalsel, hingga saat ini tidak ada titik temu dalam penyelesaian perselisihan atas penguasaan lahan Bandara Syamsudin Noor (27 kilometer utara Banjarmasin) itu.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel dari Partai Golkar itu berharap, persoalan lahan bandara tersebut segera terselesaikan.

"Dengan peranan dari pemerintah pusat, persoalan lahan Bandara Syamsudin Noor yang berkedudukan di Kota Banjarbaru itu, segera terselesaikan," lanjut mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar HSU tersebut.

Sebab menurut dia, dengan persoalan lahan tersebut dikhawatirkan rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor akan terus tertunda.

Selain itu, anggaran triliunan rupiah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor bisa dialihkan ke lain, karena persoalan lahan tak kunjung selesai.

"Apalagi persoalan lahan untuk pengembangan bandara tersebut dengan TNI-AU, sehingga perlu penyelesaian melalui tingkat pusat," ujar pemilik Rumah Makan Banua, penyedia masakan khas daerah Banjar Kalsel itu.

Terhambatnya pengembangan Bandara Syamsudin Noor ini, antara lain lantaran ada klaim dari TNI-AU atas kepemilikan lahan yang rencananya akan dilakukan pengembangan.

Sebelumnya lahan tersebut sudah dibeli oleh pemrov Kalsel, namun akhir-akhir ini ada klaim, bahwa masih milik TNI-AU," tuturnya.

"Agar persoalan ini bisa cepat diatasi, maka hasil pertemuan dengan BPN, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalsel, serta AP I Banjarmasin, maka keputusannya masalah tersebut akhirnya dibawa ke tingkat pusat," tambahnya.

Lahan yang menjadi perselisihan dengan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor itu seluas 3,4 hektare, yang belum memiliki sertifikat dan baru berupa peta strategis atau Geografie Strategi (GS), demikian Supian HK

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015