Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, mengatakan pelaku dengan tega menyetubuhi anak kandungnya karena terpengaruh film porno yang ditonton.

"Memang benar, dari pengakuan pelaku dia terpengaruh film porno sehingga tega setubuhi anaknya sendiri yang masih di bawah umur," ucap Kapolresta, Senin, saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media.

Dikatakannya, pelaku dari hasil pemeriksaan penyidik sudah mengakui perbuatannya dan saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka di ketahui berinisial AS warga Kecamatan Banjarmasin Utara, dan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh tetangganya sendiri yang geram atas perbuatan AS.

"Saat ini AS sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi SIK MH.

Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, AS ditangkap anggota Ops Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/2) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pria yang diduga sebagai tersangka pencabulan anak kandung sendiri itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.

"Tersangka kami amankan malam itu karena ada dugaan warga di tempat kejadian resah akibat ulah pelaku  sehingga petugas langsung terjun kelapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.



 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021