Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus longsor bekas galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang berakibat 10 korban tewas.

"Ketiga tersangka langsung ditahan. Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Jumat.

Adapun tersangka merupakan oknum karyawan di PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) yang memiliki lubang galian tersebut hingga memperbolehkan masyarakat untuk menambang.



"Penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan secara teknis mereka menyalahi ketentuan. Faktanya sudah ada korban, ada kelalaian hingga melanggar undang-undang," papar jenderal bintang dua itu.

Untuk itulah, polisi menjerat tersangka pasal terkait unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pidana lingkungan terkait pasal pertambangan.

Rikwanto menyatakan insiden longsor tersebut memang harus disikapi serius hingga dilakukan penegakan hukum mengingat terganggunya ekosistem lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang menyalahi aturan.



"Kalau tidak tegas kita hari ini bisa jadi tempat lain terjadi hal yang sama. Insiden ini harus menjadi pelajaran bagi semuanya. Kita jangan hanya menyalahkan faktor alam seperti hujan, namun harus berkaca dari kesalahan manusia itu sendiri," tandas Kapolda.

Diketahui peristiwa longsor terjadi di galian tambang Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mantewe Km 33, Kabupaten Tanah Bumbu pada 24 Januari 2021.

22 pekerja sempat terperangkap, namun 12 orang berhasil keluar menyelamatkan diri. Sedangkan 10 orang ditemukan meninggal dunia.


   

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021