Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Barat menangkap dua orang pemuda yang melakukan aksi mengedarkan narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu sebanyak 50 butir, Kamis (1/1) atau di saat malam pergantian tahun 2014 ke 2015.


 Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak mengatakan, pada saat polisi melakukan gelaran pengamanan tahun baru, dan ada informasi akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi datang dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

 "Saat itu kita langsung bereaksi dengan menyamar akan membeli narkoba jenis ekstasi itu, dan kita memesan dengan para pelaku," ujarnya dalam gelar perkara, Jumat (2/1).

 Dikatakan dia, para pelaku yang percaya dengan petugas yang menyamar ingin membeli narkoba itu langsung datang ditempat yang dijanjikan di Jalan Pembangunan, Dekat RS Suaka Insan, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Kamis (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA.

 "Langsung saja kita tangkap, dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi, namun sementara ini diduga palsu," ucapnya.

 Wendi mengatakan, sample obat yang disita itu kelaboraturium guna memastikan lebih lanjut keaslian barang bukti yang diduga ekstasi itu. "Masih kita tunggu hasilnya," paparnya.

Adapun dua pelaku yang ditangkap tersebut bernama M Fauzan (22) warga Kelayan A dan Jayadi (28) warga Jalan Kelayan A.

 "Mereka ini bisa dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 jo pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009," ucapnya.

Wendi pun berpesan, agar masyarakat tidak coba-coba mengkonsumsi obat-obatan narkotika, selain melanggar hukum, juga membahayakan kesehatan.

"Apalagi kalau obatnya palsu, bisa lebih berbahaya lagi bagi kesehatan, sebab sekarang banyak beredar barang yang berbahaya ini," pungkasnya.

 Dari pengakuan pelaku M Fauzan, dia melakukan penjualan ekstasi itu atas permintaan temannya, dengan imbalan Rp50 ribu perbiji. "Saya tahu itu ekstasi palsu," tuturnya.

 Dia pun mengakui kalau ingin menipu pemesan dengan memberikan obat ekstasi yang palsu.

"Saya tidak tahu kalau yang memesan itu adalah anggota polisi, sebenarnya dia mau minta 100 biji, tapi saya hanya mendapat 50 biji," ungkapnya.

Dia pun mengaku minta temani Jayadi untuk mengantarkan barang itu, namun ternyata mereka berakhir di penjara.

"Baru sekali ini saya melakukannya, sumpah," ucapnya tertunduk.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015