Para hakim di pengadilan tertinggi PBB untuk sengketa antarnegara -- Mahkamah Internasional -- pada Rabu (3/2) memutuskan bahwa mereka akan mendengarkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat untuk upaya agar sanksi terhadap Teheran dicabut.
Mayoritas panel yang terdiri dari 16 hakim menilai bahwa Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memiliki yurisdiksi dalam sengketa sanksi tersebut.
Iran membawa kasus sengketa sanksi itu pada 2018 setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi, menyusul keputusan Trump untuk meninggalkan perjanjian nuklir 2015 di mana Iran menerima pembatasan pada program nuklirnya.
Baca juga: Menlu Iran isyaratkan cara mengatasi kebuntuan kesepakatan nuklir
Presiden AS yang baru Joe Biden mengatakan dia ingin kembali ke perjanjian itu, meskipun Teheran dan Washington masih tidak setuju tentang langkah-langkah yang harus diambil agar hal itu terjadi.
Amerika Serikat telah mencoba untuk membantah bahwa Iran tidak dapat mendasarkan klaim di Pengadilan Dunia pada pakta persahabatan bilateral tahun 1955.
Namun, para hakim Mahkamah Internasional menilai bahwa pakta itu dapat digunakan sebagai dasar yurisdiksi pengadilan. Pakta persahabatan itu ditandatangani beberapa dekade sebelum revolusi Islam 1979 di Iran dan penurunan tajam dalam hubungan Teheran dengan Washington.
"Pengadilan dengan suara bulat menolak keberatan awal atas yurisdiksi yang diajukan oleh Amerika Serikat yang mana menurut AS pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf.
Keberatan lainnya yang diajukan AS terhadap kasus sengketa sanksi itu juga dibatalkan, yang berarti klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke sidang pengadilan formal. Namun, keputusan akhir kemungkinan akan memakan waktu beberapa tahun lagi.
Baca juga: Menlu baru AS minta Iran kembali pada kesepakatan nuklir
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memang mengikat secara hukum, tetapi ICJ tidak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan penegakan.
Sementara Amerika Serikat dan Iran termasuk di antara segelintir negara yang telah beberapa kali mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Mayoritas panel yang terdiri dari 16 hakim menilai bahwa Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memiliki yurisdiksi dalam sengketa sanksi tersebut.
Iran membawa kasus sengketa sanksi itu pada 2018 setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi, menyusul keputusan Trump untuk meninggalkan perjanjian nuklir 2015 di mana Iran menerima pembatasan pada program nuklirnya.
Baca juga: Menlu Iran isyaratkan cara mengatasi kebuntuan kesepakatan nuklir
Presiden AS yang baru Joe Biden mengatakan dia ingin kembali ke perjanjian itu, meskipun Teheran dan Washington masih tidak setuju tentang langkah-langkah yang harus diambil agar hal itu terjadi.
Amerika Serikat telah mencoba untuk membantah bahwa Iran tidak dapat mendasarkan klaim di Pengadilan Dunia pada pakta persahabatan bilateral tahun 1955.
Namun, para hakim Mahkamah Internasional menilai bahwa pakta itu dapat digunakan sebagai dasar yurisdiksi pengadilan. Pakta persahabatan itu ditandatangani beberapa dekade sebelum revolusi Islam 1979 di Iran dan penurunan tajam dalam hubungan Teheran dengan Washington.
"Pengadilan dengan suara bulat menolak keberatan awal atas yurisdiksi yang diajukan oleh Amerika Serikat yang mana menurut AS pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf.
Keberatan lainnya yang diajukan AS terhadap kasus sengketa sanksi itu juga dibatalkan, yang berarti klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke sidang pengadilan formal. Namun, keputusan akhir kemungkinan akan memakan waktu beberapa tahun lagi.
Baca juga: Menlu baru AS minta Iran kembali pada kesepakatan nuklir
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memang mengikat secara hukum, tetapi ICJ tidak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan penegakan.
Sementara Amerika Serikat dan Iran termasuk di antara segelintir negara yang telah beberapa kali mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021