Sejak beberapa hari kemarin telah kembali diterabkan PPKM oleh Tim Satuan Tugas yang terdiri dari Kodim 1003 Kandangan, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Satpol PP,  ditemukan sembilan warga masyarakat belum disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan dijerat sanksi. 

Kepala Satpol PP HSS, H Iwan Friady, di Kandangan, mengatakan  sembilan warga tersebut sedang melintas di pasar Los Batu, telah mendapatkan teguran lisan oleh Tim Tugas COVID-19.

Baca juga: Bupati HSS cek kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak

"Ada yang mendapatkan sangsi yang bervariasi di antaranya menyapu jalan, menjadi juru kampanye bahkan sampai ada yang membayar denda sebesar Rp50 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020," katanya, dalam keterangan, Selasa (2/2) kemarin.

Dijelaskan dia, PPKM ini digelar tanpa kendor bertujuan untuk menekan lajunya penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten HSS, diharapkan warga masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Operasi yustisi protokol kesehatan, 20 orang pelanggar terjaring

Kepatuhan tersebut seperti selalu mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak bila berada di kerumunan orang banyak, serta selalu memakai masker bila beraktifitas di luar rumah.

Dandim Kandangan, Letkol Arm Dedy Soehartono, menambahkan bahwa penekanan terhadap personil yang melaksanakan kegiatan di lapangan, langsung agar mengedepankan toleransi secara humanis, presuasif jangan arogan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021