Banjarmasin, (Antarakalsel) - Anggota polisi dijajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kedapatan sedang berada di tempat hiburan malam diusir pulang oleh Kanit Propam Ditpropam Polda Kalsel, saat sedang melaksanakan razia.


Kanit Provos Ditpropam Polda Kalsel, Kompol Rudy mengatakan anggota polisi tidak boleh berada di tempat hiburan malam tanpa mengantongi surat tugas.

Apabila ada yang kedapatan maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan pastinya dilakukan pendataan dan sanksi tegaspun diberikan.

Berdasarkan pantauan Wartawan Antara, Kamis (1/1) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, ada satu anggota polisi yang ke dapatan berada di tempat hiburan malam Arya Barito Banjarmasin dan polisi itu diperkirakan berasal dari Satuan Direktorat Sumber Daya Manusia Polda Kalsel.

"Polisi itu dari Satuan Sumber Daya Manusia (SDM)," ucap seorang anggota Propam yang sedang melaksanakan razia tersebut.

Bukan itu saja, ulah anggota polisi yang diduga berasal dari Satuan SDM Polda Kalsel membuat Kanit Provos geram dan langsung mengusir anggota tersebut dari tempat hiburan malam Arya Barito.

"Sekarang kamu pulang dan saya ingatan kamu anggota polisi tidak boleh berada di tempat hiburan, dan Jumat kamu menghadap saya," ucapnya.

Sementara itu menurut penuturan anggota polisi yang terjaring razia itu dia ke tempat hiburan malam hanya untuk mendatangi temannya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015