Marketplace otomotif Astra Digital, Seva.id menawarkan layanan "Urus Surat Kendaraan" guna memudahkan konsumen menuntaskan dokumen kendaraan dari rumah untuk mencegah potensi penularan COVID-19.
Pada bulan ini, Seva menawarkan bebas biaya pick up (ongkos kirim) hingga Rp95.000 pada layanan Urus Surat Kendaraan di area Jabodetabek.
Sebagai informasi, umumnya bea jasa yang harus dikeluarkan konsumen berkisar Rp70.000-185.000, tergantung jenis dokumen yang diurus. Program itu berlaku hingga 31 Januari 2021.
"Jadi dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja, karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021,” kata Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir dalam keterangan tertulis dikutip Minggu.
Layanan yang bisa didapatkan konsumen antara lain pengurusan dokumen kendaraan berupa perpanjang pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK, dan balik nama kendaraan.
Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id tersedia 10 kota, mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Cara urus dokumen kendaraan di Seva.id cukup mengisi formulir pada website resmi. Setelah memastikan data sudah benar, konsumen klik "kirim" kemudian tim Seva.id akan menghubungi untuk konfirmasi. Tim Seva akan datang ke lokasi yang telah ditentukan konsumen untuk menuntaskan administrasi kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pada bulan ini, Seva menawarkan bebas biaya pick up (ongkos kirim) hingga Rp95.000 pada layanan Urus Surat Kendaraan di area Jabodetabek.
Sebagai informasi, umumnya bea jasa yang harus dikeluarkan konsumen berkisar Rp70.000-185.000, tergantung jenis dokumen yang diurus. Program itu berlaku hingga 31 Januari 2021.
"Jadi dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja, karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021,” kata Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir dalam keterangan tertulis dikutip Minggu.
Layanan yang bisa didapatkan konsumen antara lain pengurusan dokumen kendaraan berupa perpanjang pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK, dan balik nama kendaraan.
Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id tersedia 10 kota, mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Cara urus dokumen kendaraan di Seva.id cukup mengisi formulir pada website resmi. Setelah memastikan data sudah benar, konsumen klik "kirim" kemudian tim Seva.id akan menghubungi untuk konfirmasi. Tim Seva akan datang ke lokasi yang telah ditentukan konsumen untuk menuntaskan administrasi kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021