Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menetapkan pasangan calon Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020, Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 09.30 WITA di Hotel Madani Barabai.

Sesudah ditetapkan ini menurut Ketua KPU HST, Johransyah proses selanjutnya yaitu ada di DPRD HST.

"Karena sudah tidak ada sengketa di MK, maka hari ini secara resmi kami tetapkan. Hasil penetapan ini selanjutnya kami teruskan ke DPRD HST," kata Johransyah.

Menurutnya, hari ini surat keputusan penetapan sudah diserahkan kepada Ketua DPRD HST, H Rahmadi untuk menindak lanjuti.

Selanjutnya, DPRD lah mengusulkan Ke Kemendagri melalui Gubernur Kalsel untuk proses pelantikan.

"Tugas kami sudah selesai sampai tahap penetapan ini, sekarang ranahnya DPRD untuk memproses. Hasil ini juga kami serahkan ke KPU Provinsi," katanya.

Ia juga yakin, saat ini HST sudah kondusif dan DPRD pasti menindaklanjuti hasil Pilkada yang sudah ditetapkan.

"Karena tidak mungkin tidak ditindaklanjuti, hanya akan terjadi kekosongan kepemimpinan," tegasnya.

Ditambahkannya, setelah diserahkan ke DPRD batasan waktu sekitar dua bulan untuk proses pelantikan. "Namun mudahan-mudahan kalau tidak ada halangan, 17 Februari ini sudah selesai dan pasangan AMAN sudah dilantik," tuntasnya.

Turut berhadir saat itu, Bupati HST H A Chairansyah, Anggota KPU Provinsi Kalsel Siswandi Reya'an, Komisioner Bawaslu HST Ahmad Dzulfadhli, Ketua DPRD HST H Rahmadi dan perwakilan jajaran Forkopimda HST.

Pasangan nomor urut tiga Aulia-Mansyah ditetapkan setelah berhasil memperoleh sebanyak 61.809 suara dengan persentasi 43,36 persen pada Pilkada 2020 lalu.

Berikut keterangan Ketua KPU HST untuk proses selanjutnya setelah pasangan AMAN ditetapkan:
 

Baca juga: Video-Pernyataan Aulia Oktafiandi usai ditetapkan sebagai Bupati HST terpilih
Baca juga: KPU resmi tetapkan pasangan AMAN sebagai Bupati-Wabup HST, pelantikan diperkirakan Februari
Baca juga: Wabup HST: Saat ini yang sangat diperlukan adalah tenda pengungsian
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021