Banjarmasin,  (Antara) - DPRD Kota Banjarmasin menyoroti enam satuan kerja perangkat daerah terkait pelayanan yang menjadi keluhan masyarakat yang mereka laporankan ke Ombudsman Kalimantan Selatan belum lama ini.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Zainal A Husni memaparkan, Jumat, berdasarkan data yang diberikan Ombudsman terhadap pihaknya, enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Dina Perhubunan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Kemudian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), dan Kelurahan Basirih juga mendapat keluhan dari masyarakat. "Keluhanan terkait pelayanan yang kurang baik terhadap masyarakat," ujarnya.

Menurut politisi yang periode sebelumnya berada di Partai Bintang Reformasi (PBR) itu menyatakan, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Banjarmasin akan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Ombudsman Kalsel tersebut.

"Karena sebagian SKPD yang mendapat catatan Ombudsman di luar mitra kerja kita, akan kita serahkan cacatan itu sesuai komisi yang membidanginya," tutur anggota DPRD Kota Banjarmasin dua periode tersebut.

"Kalau Komisi kita (Komisi I) yang bermitra kerja dengan Satpol PP, maka laporan dari Ombudsman tersebut akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Ia mengatakan, terkait peningkatan pelayanan publik ini acap kali disuarakan para anggota dewan. Dimana, mereka mengingatkan kepada seluruh SKPD atau Dinas agar meningkatkan kinerja, dan menjaga integritas pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

"Kita mengingatkan kembali supaya seluruh SKPD bisa meningkatkan kualitas pelayanannya agar mendorong percepatan reformasi berokrasi," tuturnya.

Dari catatan yang dilaporkan Ombudsman ada 22 laporan yang menyebutkan buruknya pelayanan yang meliputi enam SKPD, yakni di Disdik empat laporan, Satpol PP tiga, PDAM tiga, Dishubkominfo enam, Perizinan empat serta Kelurahan Basirih dua laporan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, persoalan yang dilaporkan tersebut menyangkut problem penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, tidak menjalankan aturan, perbuatan tidak patut, penyimpangan prosedur dan adanya kebijakan yang tidak berpihak.

"Semua laporan itu bagi Ombudsman masuk dalam kategori mal administrasi," pungkas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tersebut.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014