Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung, Kabupaten Tabalong berinisial SR (35) dipolisikan karena menggelapkan uang muka pembelian mobil.

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak, Jumat, mengatakan, pelaku ditahan atas laporan AAP warga jalan Zapri Zamzam yang merasa dirugikan karena sudah menyetor uang muka kepada pelaku sebesar Rp120 juta untuk pembelian mobil tapi tidak datang mobilnya sampai kini.

Selain itu, pelaku juga berhutang sebesar Rp50 juta kepada korban, hingga jumlah kerugian mencapai Rp170 juta. 'Karena niat pelaku tidak juga mengembalikan semua duit itu, maka dia dilaporkan kepolisi," terang Wendi.

Saat dengan wartawan, pelaku SR menyatakan duit yang diberikan AAP kepadanya untuk pembelian uang muka mobil pada Maret 2014 lalu tidak bisa dia kembalikan karena sudah habis. "Duitnya semua terpakai saya, untuk pengobatan anak dan bayar utang," ujarnya.

Pelaku membantah melakukan penipuan, karena rencana membelikan mobil yang seharga Rp200 juta lewat dia dan dipesankan di Jakarta benar adanya. "Namun mobilnya laku duluan, dibeli orang," paparnya.

Karena kelamaan memegang duit, ujarnya, dia pun terpakai untuk keperluan anaknya yang lagi sakit, dan dikejar utang. "Rencananya mau saya cicil bayarnya, tapi keburu sudah ditangkap," pungkasnya.

 

Pewarta: sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014