Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto mengungkapkan, warga yang tinggal di kawasan hutan tidak akan dimasalahkan lagi.


"Tinggal di kawasan hutan lindung sekalipun, warga masyarakat tersebut tak akan dimasalahkan lagi," katanya, di Banjarmasin, Jumat sebagai hasil konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Jakarta.

Tak dimasalahkan warga tinggal di kawasan hutan itu, terangnya, berdasarkan hasil keputusan bersama empat Menteri Kabinet Kerja Jokowi - JK, yang mengacu Undang-Undang (UU) tentang Tata Ruang.

Karena UU Tata Ruang tersebut bertujuan pokok atau muaranya untuk menSejahterakan rakyat Indonesia, bukan sebaliknya membuat sengsara atau dikriminalisasi.

Sedangkan empat menteri yang mengeluarkan keputusan bersama tersebut, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Kehutanan.

Memang selama ini, lanjutnya, warga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan belum mempunyai ketenangan, karena khawatir dikriminalisasi berdasarkan Peraturan Kementerian Kehutanan (Permenhut) Nomor 435 tahun 2009.

Pasalnya Permenhut 435/2009 mempermasalahkan warga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel tersebut.

Padahal Permenhut 435/2009 baru berupa penunjukan kawasan hutan, bukan pada tahap penetapan atau pengukuhan. "Sementara sebelum pengukuhan kawasan tersebut melalui tahapan penunjukan, pemetaan dan tata batas," katanya.

"Jadi berdasarkan keputusan empat menteri tersebut, warga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan bisa mensertifikatkan lahan hak milik mereka, dengan persyaratan harus diserta fatwa kepemikian sejak lama," lanjutnya.

"Tapi bagi corporate yang menggunakan hak guna usaha (HGU) atau berada di kawasan hutan tetap dipermasalahkan, sesuai Permenhut 435/2009," tambah politisi dari Partai Keadilan Sejatera (PKS) itu.

Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, dia menyatakan, hal itu tampak masih membutuhkan waktu yang relatif agak lama atau sekitar dua tahun.

"Pasalnya sesuai keputusan bersama empat menteri, perlu pendataan ulang, seperti kawasan permukiman penduduk yang berada dalam kawasan hutan, untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," demikian Surinto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014