Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor memastikan menanggapi secara bijak laporan pasangan nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir ke Bawaslu Kalsel.

Ketua Tim Pemenangan Ibnu-Arifin, Bambang Yanto Purnomo dalam jumpa pers di Hotel Best Western Banjarmasin, Kamis, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Paslon Ananda-Mushaffa dengan menjelaskan apa saja yang diperlukan Bawaslu untuk diklarifikasi.

"Hak sebagai warga negara melaporkan sesuatu, inilah jalan konstitusi yang mereka tempuh, kita menyikapinya dengan bijak dan arif," ujar Bambang.

Karena pihaknya tetap menyadari akan negara demokrasi, di mana setiap orang memiliki ruang untuk menempuh jalan konstitusional agar mendapatkan keadilan.

"Kami sebagai terlapor pastinya akan menyampaikan jawaban bantahan atas tuduhan, kami yakin bisa memberi sanggahan dengan bukti dan saksi yang kuat," ujar Bambang.

Ketua Tim Hukum pasangan Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati mengatakan, pihaknya siap mematuhi proses hukum yang ada di Bawaslu juga sangat kooperatif jika diminta klarifikasi atas laporan yang dilakukan pasangan Ananda-Mushaffa.

Pihaknya pun sebagai tim hukum Ibnu-Arifin, lanjut Imam, juga sudah menyiapkan segala bukti dan saksi terkait gugatan pasangan nomor urut 4 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Alat bukti untuk menyanggah segala tuduhan sudah kami persiapkan dengan matang," tegasnya.

Untuk laporan yang sedang berproses di Bawaslu Kalsel tersebut yang kini diserahkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin, pihaknya memastikan akan mengikuti prosesnya pula.

"Namun tentunya saat ini kami belum tahu juga apa materi yang dituduhkan kepada pasangan calon kami, hingga kami tidak bisa menjawab sekarang, kami tunggu undangan Bawaslu untuk klarifikasi," paparnya.

Dia pun menyayangkan pernyataan pihak penasehat hukum Ananda-Mushaffa, yang menyampaikan pasangan Ibnu-Arifin dituduh telah melakukan pelanggaran serius pada Pilkada tahun 2020.

"Ini bagi kami tidak etis dan tidak elok diucapkan sebelum kebenarannya terbuka setelah proses di Bawaslu," ujarnya.

Dia meminta agar sama-sama menjaga kondusifitas politik di Kota Banjarmasin, dan sama-sama menunggu proses hukum.

"Kita tunggu proses ini sampai selesai, sehingga kebenaran bisa terungkap," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Ananda-Mushaffa didampingi penasehat hukumnya Bambang Widjojanto, mantan wakil Ketua KPK, melaporkan pasangan Ibnu-Arifin ke Bawaslu Kalsel. Mereka mengklaim ada 56 bukti pelanggan Pilkada tahun 2020 yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin. 




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021