Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, HM Arifin Arpan, mengharapkan masyarakatnya tidak menolak untuk divaksin sebagai upaya untuk kekebalan tubuh dari virus COVID-19.

"Vaksin itu sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah bersertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya dilaporkan, Kamis.

Bupati juga meminta masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksin nantinya.

"Pada dasarnya kita siap melaksanakannya. Kita siap menerima vaksin COVID-19, dari unsur Forkopimda, tenaga kesehatan dan TNI sampai Polri selama itu memenuhi syarat-syarat," jelasnya.

Dikatakan, pelaksanaan vaksin untuk pejabat negara akan dilakukan pada tanggal 10 Februari. Syaratnya diantaranya adalah berumur kurang dari 60 Tahun dan tidak memiliki penyakit bawaan.

"Tanpa terkecuali, pejabat di Tapin akan melakukan vaksin bulan depan," tandasnya.

Selain soal vaksin, bupati juga menyampaikan bahwa Tapin siap menjalankan kembali pos pemantauan untuk PPKM hingga kecamatan dan desa.

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021