Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menginstruksikan anggotanya bersama tim gabungan penegakan protokol kesehatan untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau ada yang melanggar atas aturan yang sudah ditetapkan, maka jangan ragu menindak tegas sebagai wujud konsistensi penegakan hukum," kata dia di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakan Rikwanto, PPKM di daerah itu merujuk instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang kemudian ditindaklanjuti surat edaran bupati dan walikota.

"Contohnya di Kota Banjarmasin misalnya, tempat usaha seperti cafe dan sebagainya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WITA, maka aturan ini harus ditaati. Jika tidak, beri sanksi sesuai Perwali yang ada," tegas jenderal bintang dua itu.

Meski begitu, Rikwanto mengingatkan pula sikap humanis yang meski dikedepankan petugas dalam operasi penegakan disiplin terkait PPKM.

"Tegur dulu baik-baik dengan sikap sopan santun. Kalau masih membandel, ya jangan salahkan aparat bertindak lebih keras," ucapnya.

Diakui Kapolda, sikap disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan memang perlu terus ditingkatkan. Untuk itulah, tugas aparat senantiasa mengedukasi agar tumbuh kesadaran dari diri masing-masing orang.

"Ingat selalu 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Mari aktifkan kembali posko-posko di lingkungan terkecil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19," ujar Kapolda.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021