Tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp178,5 miliar lebih, terdiri reguler Rp107,5 miliar dan Rp70,9 miliar penugasan.

Nilai tersebut menjadikan Kabupaten Kotabaru penerima DAK terbesar dibanding 12 kabupaten/kota di Kalsel sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No113/2020 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2021 yang diundangkan pada 27 November 2020.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, DAK Reguler dari Rp107,5 miliar lebih, untuk bidang Pendidikan sebesar Rp17,862 miliar, bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp72,621 miliar lebih dan bidang jalan sebesar Rp17,102 lebih.

"Secara rinci, DAK Reguler bidang pendidikan akan dialokasikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp1,173 miliar, Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp15,521 miliar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1,168 miliar lebih," kata Rivai.

Selanjutnya untuk DAK Reguler bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri, untuk Pelayanan Dasar dialokasikan sebesar Rp22,298 miliar lebih, Pelayanan Kefarmasian dan Barang Habis Pakai dialokasikan sebesar Rp3,122 miliar lebih, Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan dialokasikan sebesar Rp46,089 miliar lebih dan Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp1,110 miliar.

Sementara untuk DAK Penugasan dari Rp70,947 miliar lebih meliputi bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp17,481 miliar lebih terdiri dari Penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp4,426 miliar, Penguatan Penurunan AKI/AKB sebesar Rp12,593 miliar dan Keluarga Berencana sebesar Rp461 juta.

Sedangkan bidang Jalan sebesar Rp13,531 miliar, bidang Air Minum dialokasikan sebesar Rp15,724 miliar, bidang Sanitasi sebesar Rp4,693 miliar, bidang Irigasi sebesar Rp4,805 miliar, bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp11,068 miliar, bidang Pertanian sebesar Rp1,530 miliar, bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp500 juta, dan bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,613 miliar.

Rivai berpesan, agar DAK Fisik tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan diselesaikan tepat waktu, maka SKPD penerima DAK harus mempedomani Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaanya.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021