Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani menyatakan, pihaknya menemukan perusahaan perkebunan yang menguasai lahan perkebunan melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU).


"Kini kita bentuk tim, untuk mempelajari masalah tersebut, langkah apa yang harus dilakukan terhadap kasus perusahaan yang menggarap lahan perkebunan melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU)," kata Bupati di Kotabaru, Senin.

Menurut Bupati, lahan yang diserobot perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah, dan mengenai hasil yang selama ini sudah dinikmati perusahaan tentunya akan ada hitungan tersendiri.

Irhami mengaku, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan di Kotabaru.

"Pertama-tama, kita minta perusahaan untuk melakukan tata batas terlebih dahulu terhadap luasan HGU sesuai dengan izinnya, dan dalam tata batas harus melibatkan pemerintah daerah," ujarsnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai MSi mengatakan, Pemkab Kotabaru, harus segera mengevaluasi izin usaha perkebunan, karena sudah tidak sesuai perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional.

Menurut dia, izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2007 sudah tidak sesuai lagi, dan adanya perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan.

"Maka Kotabaru yang memiliki areal perkebunan yang sangat luas khususnya kelapa sawit, perlu membuat kebijakan baru sebagai tindak lanjut kebijakan nasional," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang diundangkan, pada 2 Oktober 2013 ditegaskan, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Adapun perizinan usaha perkebunan yang diberikan oleh Pemkab Kotabaru, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Sedangkan untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan, ujar Rivai.

Rivai mengemukakan, kewajiban memiliki IUP-B untuk Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar; IUP-P untuk Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas lima ton TBS per jam.

Serta IUP untuk Usaha Budidaya Tanaman Kelapa Sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.

Untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam usaha perkebunan perlu kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah.

Karena, lanjut dia, juga akan diatur syarat dan tata cara permohonan perizinan, kemitraan, kewajiban perusahaan perkebunan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif apabila Pelaku Usaha Perkebunan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan baik berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014